Penjualan bayi di Tangerang, Banten, mengejutkan publik. Seorang ayah berinisial RA tega menjual bayinya yang baru berusia 11 bulan seharga Rp15 juta. Uang tersebut digunakan RA untuk bermain judi online. Bayi itu dijual kepada pasangan suami istri MO dan HK tanpa sepengetahuan ibu kandungnya, RD, yang bekerja di Kalimantan.
Kasus ini terungkap pada Selasa, 1 Oktober 2024, usai polisi menerima laporan dari RD yang tidak menemukan anaknya di rumah sepulangnya bekerja di Kalimantan. Saat itu, RD mendesak suaminya, RA, untuk memberitahu keberadaan anaknya. Awalnya, RA hanya mengatakan bahwa anaknya berada di Tangerang. Namun setelah didesak terus, akhirnya RA mengaku telah menjual anak tersebut kepada orang lain seharga Rp15 juta. Motif penjualan ini adalah kebutuhan ekonomi dan keinginan untuk berjudi online.
Diketahui RD bekerja merantau di Kalimantan selama 6 bulan, sementara suaminya RA bekerja serabutan. Selama merantau, RD menitipkan bayinya kepada sang ibu yang tinggal di Jakarta Timur. Namun kemudian, suatu hari RA mengambil bayinya dengan alasan ingin membawa sang anak ke rumah keluarganya di Tangerang, Banten.
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi segera menangkap RA pada 1 Oktober 2024. Polisi juga melakukan pencarian untuk menangkap orang yang membeli bayi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata bayi itu dijual melalui media sosial Facebook. RA mengaku uang hasil penjualan bayinya sudah habis dalam waktu 1 minggu yang digunakan untuk judi online.
Menurut polisi, RA mengenal pembeli bayinya juga melalui Facebook. Saat itu, RA melihat unggahan sepasang suami istri yang sedang mencari anak balita untuk dibeli. Kini polisi berhasil menemukan pasangan itu beserta bayi yang dibeli di sebuah kontrakan di Tangerang. Saat ini ketiga pelaku telah ditangkap dan ditahan.
Dalam perkembangan terbaru, RD akhirnya berhasil bertemu kembali dengan bayinya pada Jumat, 4 Oktober 2024. Namun, bayi tersebut kini mengalami trauma fisik dan psikologis setelah terpisah dari orang tua kandungnya. Polisi masih menyelidiki kemungkinan bayi itu menerima perlakuan tidak baik selama berada di tangan para pelaku.
Ketiga pelaku RA, HK, dan MO dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi juga sedang mendalami apakah pasangan pembeli bayi itu terkait dengan jaringan perdagangan orang.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.