Kasus ayah di Tangerang jual bayi demi judi online menjadi sorotan. Seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung keluarganya justru tega menjual anak kandungnya. Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pelaku terkait kasus jual beli bayi berusia 11 bulan ini. Ironisnya, ayah kandung korban, yang menjadi tersangka, mengaku uang hasil menjual darah dagingnya digunakan untuk membeli ponsel dan bermain judi online.
Ayah kandung bayi laki-laki berusia 11 bulan, berinisial RA, ditangkap tak lama setelah menjual anaknya kepada pasangan suami istri berinisial HK dan MON. Penangkapan yang dilakukan di Mapolda Metro Jaya ini bermula dari laporan bahwa anak tersebut dijual oleh ayah kandungnya.
Lokasi penjualan terjadi di pinggir Kali Cisadane. RA menjual bayinya kepada pasangan HK dan MON, yang kini juga telah ditangkap oleh polisi. Setelah penyelidikan, petugas menemukan korban di sebuah kontrakan di kawasan Neglasari.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ayah korban mengaku menggunakan uang hasil penjualan bayi tersebut untuk membeli dua unit ponsel dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta untuk bermain judi online. Hingga saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Tangerang Kota untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap dari kasus ayah di Tangerang jual bayi demi judi online ini.
Video menarik lainnya
Polisi bongkar jaringan judi online asal Kamboja yang manfaatkan data warga Bali untuk judi dan…
Cak Imin peringatkan akan hentikan bansos untuk penerima yang main judi online berdasar data PPATK…
PPATK menemukan lebih dari 571.000 NIK penerima bansos bermain judi online dengan transaksi hampir Rp1…
Gibran soroti penyalahgunaan bansos untuk judi online dan dorong digitalisasi agar bantuan sosial lebih tepat…
PPATK temukan penerima bansos terindikasi judi online hingga ratusan ribu, pemerintah wacanakan penghentian bansos bagi…
Seorang pria di Pasuruan nekat bacok bibinya hingga tewas karena terlilit utang judi online dan…