Kasus ayah di Tangerang jual bayi demi judi online menjadi sorotan. Seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung keluarganya justru tega menjual anak kandungnya. Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pelaku terkait kasus jual beli bayi berusia 11 bulan ini. Ironisnya, ayah kandung korban, yang menjadi tersangka, mengaku uang hasil menjual darah dagingnya digunakan untuk membeli ponsel dan bermain judi online.
Ayah kandung bayi laki-laki berusia 11 bulan, berinisial RA, ditangkap tak lama setelah menjual anaknya kepada pasangan suami istri berinisial HK dan MON. Penangkapan yang dilakukan di Mapolda Metro Jaya ini bermula dari laporan bahwa anak tersebut dijual oleh ayah kandungnya.
Lokasi penjualan terjadi di pinggir Kali Cisadane. RA menjual bayinya kepada pasangan HK dan MON, yang kini juga telah ditangkap oleh polisi. Setelah penyelidikan, petugas menemukan korban di sebuah kontrakan di kawasan Neglasari.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ayah korban mengaku menggunakan uang hasil penjualan bayi tersebut untuk membeli dua unit ponsel dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta untuk bermain judi online. Hingga saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Tangerang Kota untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap dari kasus ayah di Tangerang jual bayi demi judi online ini.
Video menarik lainnya
https://www.youtube.com/watch?v=ndoZ5hbI1VA Penggerebekan polisi Jakarta Utara di sebuah apartemen yang dijadikan pusat operasi judi online. Seorang…
Penggerebekan judi online di Jakarta Utara ungkap operasi situs dengan omzet miliaran rupiah. Operator ditangkap…
Dampak judi online meluas, memicu tindakan kriminal seperti penggelapan dana hingga penjualan anak. Bagaimana cara…
Kasus judi online di Boyolali, pria habiskan Rp60 juta lalu pura-pura dibegal. Kini ia berhadapan…
Polri ungkap perjudian daring internasional dari China, sita uang Rp 6 miliar dan tangkap tujuh…
Polri ungkap situs judi online dikendalikan WNA China, kolaborasi dengan Kominfo, tersangka terancam 20 tahun…