Tragedi akibat kecanduan judi online kembali terjadi di Tangerang, Banten. Seorang ayah tega menjual anak kandungnya sendiri demi memenuhi hasrat berjudi. Pelaku jual bayi seharga Rp15 juta kepada pasangan suami istri yang tidak dikenal.
Aksi kejahatan ayah bayi berinisial RA terungkap saat istrinya berinisial RD pulang dari Kalimantan setelah bekerja. Saat itu, ibu kandung korban menanyakan soal keberadaan anaknya kepada sang suami. Pelaku awalnya sempat berbohong dengan mengatakan bila anaknya berada di Tangerang. Namun karena curiga, ibu korban mendesak pelaku dan akhirnya RA mengaku anaknya telah dijual kepada pasangan suami istri di Tangerang dengan harga Rp15 juta sejak 20 Agustus lalu.
Tidak terima anaknya dijual, sang istri langsung mendatangi Mapolres Metro Tangerang untuk membuat laporan. Polisi bergerak cepat dengan menangkap RA serta pasangan suami istri HK dan Mon di sebuah kontrakan di kawasan Tangerang. Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan di Polres Metro Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya kecanduan judi online yang dapat menghancurkan keluarga dan masa depan anak-anak yang tidak berdosa.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.