- Seorang pria berinisial RA menjual anak kandungnya yang berusia 11 bulan seharga Rp15 juta.
- RA melakukan tindakan tersebut untuk mendapatkan uang guna bermain judi online.
- Pasangan HK dan Mon, pembeli bayi tersebut, belum dikaruniai anak setelah menikah selama 10 tahun.
- Transaksi dilakukan melalui media sosial dan bertemu di pinggir kali Cisadane, Tangerang.
- Ketiga pelaku ditangkap dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Cerita Lengkap
Seorang pria berinisial RA, berusia 36 tahun, ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota karena menjual anak kandungnya yang berusia 11 bulan kepada orang lain seharga Rp15 juta. Selain RA, polisi juga menangkap HK (32 tahun) dan Mon (30 tahun), yang statusnya sebagai pembeli bayi yang dijual.
Menurut kepolisian, pelaku nekat jual bayinya tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang saat itu sedang bekerja di Kalimantan. RA nekat melakukan hal ini karena mengalami kesulitan keuangan dan keinginan untuk bermain judi online.
RA menemukan calon pembeli bayinya melalui unggahan di media sosial Facebook. Di akun Facebook milik pasangan HK dan Mon, mereka memasang pengumuman ingin membeli anak karena selama menikah selama 10 tahun belum dikaruniai anak.
Selanjutnya, RA berkomunikasi melalui WhatsApp dan Messenger untuk mengatur pertemuan dengan pemilik akun tersebut. Transaksi dilakukan di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Video menarik lainnya
-
Kakek Curi Sepatu karena Judi Online Terekam CCTV dan Ditangkap Polisi
-
Candu Judi Online Bikin Pemuda Denpasar Gasak Motor demi Slot
-
Pemuda Curi Sapi Milik Warga Demi Judi Online di Padang Pariaman
-
Guru SMP di Pangandaran Curi Komputer Sekolah untuk Judi Online
-
Polres Kupang Tangkap IRT, Tukang Ojek, dan Sopir Angkot Terlibat Judi Online di Kupang