Video Bahasa Indonesia

(in) Ayah di Tangerang Nekat Jual Bayi Demi Judi Online Sebesar Rp15 Juta

Shares
  • Seorang pria berinisial RA menjual anak kandungnya yang berusia 11 bulan seharga Rp15 juta.
  • RA melakukan tindakan tersebut untuk mendapatkan uang guna bermain judi online.
  • Pasangan HK dan Mon, pembeli bayi tersebut, belum dikaruniai anak setelah menikah selama 10 tahun.
  • Transaksi dilakukan melalui media sosial dan bertemu di pinggir kali Cisadane, Tangerang.
  • Ketiga pelaku ditangkap dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Cerita Lengkap

Seorang pria berinisial RA, berusia 36 tahun, ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota karena menjual anak kandungnya yang berusia 11 bulan kepada orang lain seharga Rp15 juta. Selain RA, polisi juga menangkap HK (32 tahun) dan Mon (30 tahun), yang statusnya sebagai pembeli bayi yang dijual.

Menurut kepolisian, pelaku nekat jual bayinya tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang saat itu sedang bekerja di Kalimantan. RA nekat melakukan hal ini karena mengalami kesulitan keuangan dan keinginan untuk bermain judi online.

RA menemukan calon pembeli bayinya melalui unggahan di media sosial Facebook. Di akun Facebook milik pasangan HK dan Mon, mereka memasang pengumuman ingin membeli anak karena selama menikah selama 10 tahun belum dikaruniai anak.

Selanjutnya, RA berkomunikasi melalui WhatsApp dan Messenger untuk mengatur pertemuan dengan pemilik akun tersebut. Transaksi dilakukan di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

(in) Komjen Fadil Imran Tunjukkan Aksi Nyata Gulung Sindikat Judi Online

Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…

1 day ago

(in) Viral! Konten Satbor Gunawan Terseret Kasus Promosi Judi Online di TikTok

https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…

1 day ago

(in) Meutya Beberkan Strategi Memberantas Judi Online yang Dilakukan Kominfo

Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…

1 day ago

(in) Gunawan Satbor Promosi Judi Online dan Ditangkap Satreskrim

Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…

1 day ago

(in) Pegawai Komdigi Membina Situs Judi dan Raup Keuntungan Rp8,5 Miliar

Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…

2 days ago

(in) Ironi Skandal Judi Online yang Melibatkan Oknum Pegawai Komdigi

Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.

2 days ago