Seorang pria berinisial RA, berusia 36 tahun, ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota karena menjual anak kandungnya yang berusia 11 bulan kepada orang lain seharga Rp15 juta. Selain RA, polisi juga menangkap HK (32 tahun) dan Mon (30 tahun), yang statusnya sebagai pembeli bayi yang dijual.
Menurut kepolisian, pelaku nekat jual bayinya tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang saat itu sedang bekerja di Kalimantan. RA nekat melakukan hal ini karena mengalami kesulitan keuangan dan keinginan untuk bermain judi online.
RA menemukan calon pembeli bayinya melalui unggahan di media sosial Facebook. Di akun Facebook milik pasangan HK dan Mon, mereka memasang pengumuman ingin membeli anak karena selama menikah selama 10 tahun belum dikaruniai anak.
Selanjutnya, RA berkomunikasi melalui WhatsApp dan Messenger untuk mengatur pertemuan dengan pemilik akun tersebut. Transaksi dilakukan di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.