Seorang pria berinisial RA, berusia 36 tahun, ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota karena menjual anak kandungnya yang berusia 11 bulan kepada orang lain seharga Rp15 juta. Selain RA, polisi juga menangkap HK (32 tahun) dan Mon (30 tahun), yang statusnya sebagai pembeli bayi yang dijual.
Menurut kepolisian, pelaku nekat jual bayinya tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang saat itu sedang bekerja di Kalimantan. RA nekat melakukan hal ini karena mengalami kesulitan keuangan dan keinginan untuk bermain judi online.
RA menemukan calon pembeli bayinya melalui unggahan di media sosial Facebook. Di akun Facebook milik pasangan HK dan Mon, mereka memasang pengumuman ingin membeli anak karena selama menikah selama 10 tahun belum dikaruniai anak.
Selanjutnya, RA berkomunikasi melalui WhatsApp dan Messenger untuk mengatur pertemuan dengan pemilik akun tersebut. Transaksi dilakukan di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Video menarik lainnya
Budi Arie singgung adanya partai mitra judi online yang sudah masuk parlemen, sambil menegaskan posisi…
Budi Arie tepis tuduhan terima jatah judi online, sebut partai mitra judol dan klaim jadi…
Budi Arie akui pernah digoda bisnis judi online untuk menjaga situs, namun tegas menolak dan…
Budi Arie Setiadi membantah tudingan terlibat dalam kasus judi online, menyebutnya sebagai fitnah dan framing…
Kode PM diduga merujuk pada Budi Arie dalam dakwaan kasus judi online, dengan alokasi 50%…
Diskusi hangat tentang kemungkinan aliran dana judi online ke partai politik, termasuk dugaan pendirian partai…