Seorang pria berinisial RA, berusia 36 tahun, ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota karena menjual anak kandungnya yang berusia 11 bulan kepada orang lain seharga Rp15 juta. Selain RA, polisi juga menangkap HK (32 tahun) dan Mon (30 tahun), yang statusnya sebagai pembeli bayi yang dijual.
Menurut kepolisian, pelaku nekat jual bayinya tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang saat itu sedang bekerja di Kalimantan. RA nekat melakukan hal ini karena mengalami kesulitan keuangan dan keinginan untuk bermain judi online.
RA menemukan calon pembeli bayinya melalui unggahan di media sosial Facebook. Di akun Facebook milik pasangan HK dan Mon, mereka memasang pengumuman ingin membeli anak karena selama menikah selama 10 tahun belum dikaruniai anak.
Selanjutnya, RA berkomunikasi melalui WhatsApp dan Messenger untuk mengatur pertemuan dengan pemilik akun tersebut. Transaksi dilakukan di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…