Diduga karena kecanduan judi online, seorang ayah di Tangerang, Banten, tega menjual anak kandungnya sendiri. Dalam kasus ayah jual anak demi judi online ini, bayi tersebut dijual dengan harga Rp15 juta. Aksi kejahatan ini terungkap saat istrinya, berinisial RD, pulang dari Kalimantan setelah bekerja. Ketika ibu kandung korban menanyakan keberadaan anaknya, suaminya sempat berbohong dengan mengatakan bahwa anak mereka ada di Tangerang.
Namun, karena curiga, ibu korban terus mendesak hingga akhirnya pelaku mengaku bahwa anaknya telah dijual kepada pasangan suami istri di Tangerang sejak 20 Agustus lalu. Tidak terima dengan tindakan suaminya, ibu korban segera melapor ke polisi.
Polisi bergerak cepat menangkap RA dan pasangan suami istri HK serta MON di sebuah kontrakan di kawasan Neglasari, Tangerang. Polisi juga berhasil menyelamatkan sang anak dan langsung mengembalikannya kepada ibu kandungnya. Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan di Polres Metro Tangerang dan terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus ayah jual anak demi judi online ini menjadi peringatan akan bahaya kecanduan judi yang merusak kehidupan keluarga.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.