Diduga karena kecanduan judi online, seorang ayah di Tangerang, Banten, tega menjual anak kandungnya sendiri. Dalam kasus ayah jual anak demi judi online ini, bayi tersebut dijual dengan harga Rp15 juta. Aksi kejahatan ini terungkap saat istrinya, berinisial RD, pulang dari Kalimantan setelah bekerja. Ketika ibu kandung korban menanyakan keberadaan anaknya, suaminya sempat berbohong dengan mengatakan bahwa anak mereka ada di Tangerang.
Namun, karena curiga, ibu korban terus mendesak hingga akhirnya pelaku mengaku bahwa anaknya telah dijual kepada pasangan suami istri di Tangerang sejak 20 Agustus lalu. Tidak terima dengan tindakan suaminya, ibu korban segera melapor ke polisi.
Polisi bergerak cepat menangkap RA dan pasangan suami istri HK serta MON di sebuah kontrakan di kawasan Neglasari, Tangerang. Polisi juga berhasil menyelamatkan sang anak dan langsung mengembalikannya kepada ibu kandungnya. Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan di Polres Metro Tangerang dan terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus ayah jual anak demi judi online ini menjadi peringatan akan bahaya kecanduan judi yang merusak kehidupan keluarga.
Video menarik lainnya
https://www.youtube.com/watch?v=ndoZ5hbI1VA Penggerebekan polisi Jakarta Utara di sebuah apartemen yang dijadikan pusat operasi judi online. Seorang…
Penggerebekan judi online di Jakarta Utara ungkap operasi situs dengan omzet miliaran rupiah. Operator ditangkap…
Dampak judi online meluas, memicu tindakan kriminal seperti penggelapan dana hingga penjualan anak. Bagaimana cara…
Kasus judi online di Boyolali, pria habiskan Rp60 juta lalu pura-pura dibegal. Kini ia berhadapan…
Polri ungkap perjudian daring internasional dari China, sita uang Rp 6 miliar dan tangkap tujuh…
Ayah jual anak untuk judi online di Tangerang, tiga tersangka ditangkap, korban ditemukan di kontrakan