Kasus ayah jual bayi untuk judi online ini mengejutkan publik. Seorang ayah di Tangerang, berinisial RA, ditangkap polisi setelah menjual anaknya yang baru berusia 11 bulan dengan harga Rp15 juta. RA ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang. Tindakannya terbongkar saat istrinya yang bekerja di luar kota menanyakan keberadaan anak mereka.
RA awalnya berbohong dengan mengatakan anak mereka berada di rumah kerabat di Tangerang. Namun, setelah didesak, RA akhirnya mengaku bahwa dia telah menjual anaknya. RA mengaku permasalahan ekonomi memaksanya mengambil tindakan tersebut. Saat ini, RA bersama dua pelaku lain yang diduga sebagai pembeli telah ditahan di Polres Metro Tangerang.
Lokasi transaksi berada di pinggir Kali Cisadane, Kota Tangerang. RA menjual bayinya kepada pasangan suami istri, HK dan MON, yang kini juga ditahan. Ketiga pelaku menghadapi hukuman pidana sesuai undang-undang perlindungan anak. RA mengakui uang penjualan digunakan untuk kebutuhan ekonomi dan judi online.
Kasus ayah jual bayi untuk judi online ini menunjukkan bahaya kecanduan judi yang dapat merusak kehidupan keluarga dan masa depan anak-anak.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.