Kasus ayah jual bayi untuk judi online ini mengejutkan publik. Seorang ayah di Tangerang, berinisial RA, ditangkap polisi setelah menjual anaknya yang baru berusia 11 bulan dengan harga Rp15 juta. RA ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang. Tindakannya terbongkar saat istrinya yang bekerja di luar kota menanyakan keberadaan anak mereka.
RA awalnya berbohong dengan mengatakan anak mereka berada di rumah kerabat di Tangerang. Namun, setelah didesak, RA akhirnya mengaku bahwa dia telah menjual anaknya. RA mengaku permasalahan ekonomi memaksanya mengambil tindakan tersebut. Saat ini, RA bersama dua pelaku lain yang diduga sebagai pembeli telah ditahan di Polres Metro Tangerang.
Lokasi transaksi berada di pinggir Kali Cisadane, Kota Tangerang. RA menjual bayinya kepada pasangan suami istri, HK dan MON, yang kini juga ditahan. Ketiga pelaku menghadapi hukuman pidana sesuai undang-undang perlindungan anak. RA mengakui uang penjualan digunakan untuk kebutuhan ekonomi dan judi online.
Kasus ayah jual bayi untuk judi online ini menunjukkan bahaya kecanduan judi yang dapat merusak kehidupan keluarga dan masa depan anak-anak.
Video menarik lainnya
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…
Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…
Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…