- Seorang ayah di Tangerang menjual anaknya untuk judi online, terbongkar oleh istrinya.
- Staf Bawaslu di Kalimantan Tengah menggelapkan Rp1,9 miliar untuk judi online.
- Pegawai bank di Blora menggelapkan Rp400 juta dana nasabah untuk berjudi.
- Warga di Semarang melukai diri sendiri untuk menutupi uang yang dipakai berjudi.
- Jumlah penduduk yang terlibat judi online mencapai 4 juta orang dengan transaksi Rp600 triliun pada 2024.
Cerita Lengkap
Dampak judi online berujung pada tindak kriminal yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kasus-kasus ini mencakup penggelapan dana ratusan juta rupiah, korupsi, hingga seorang ayah yang tega menjual anaknya demi modal bermain judi.
Di Tangerang, Banten, seorang ayah menjual anak kandungnya yang baru berusia 11 bulan seharga Rp15 juta di media sosial demi bermain judi online. Perbuatan ini terbongkar saat sang istri menanyakan keberadaan anaknya setelah pulang bekerja dari luar kota. Awalnya, sang ayah mengelak, namun akhirnya mengaku telah menjual anaknya kepada pasangan suami istri asal NTT. Kini, anak tersebut telah kembali kepada ibunya, sementara sang ayah ditahan oleh polisi dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki kasus ini atas dugaan keterlibatan jaringan perdagangan manusia.
Di Kalimantan Tengah, seorang staf Bawaslu Seruyan diduga menggelapkan anggaran sebesar Rp1,9 miliar untuk berjudi online. Kasus ini terungkap saat Bawaslu Kalimantan Tengah mendeteksi aliran dana mencurigakan. Setelah diselidiki, pelaku memberikan laporan keuangan palsu. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan terduga pelaku telah dinonaktifkan dari tugasnya.
Kasus serupa terjadi di Blora, Jawa Tengah, di mana seorang pegawai bank swasta menggelapkan uang nasabah sebesar Rp400 juta untuk berjudi online. Modus pelaku adalah memanfaatkan jabatannya sebagai petugas pengkreditan nasabah, namun uang yang dicairkan justru dibawa kabur. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa berkas pencairan uang dan fotokopi rekening korban.
Di Semarang, Jawa Tengah, seorang warga nekat melukai dirinya sendiri agar tampak sebagai korban begal guna menutupi penggunaan uang milik calon kakak iparnya untuk judi online. Pelaku awalnya diminta membeli mobil seharga Rp40 juta, namun uang tersebut dihabiskan untuk judi. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan kejanggalan antara luka di perut dan bekas robekan pakaian.
Fenomena judi online ini telah memicu berbagai tindak kriminal di Indonesia. Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika, jumlah penduduk yang terlibat judi online mencapai 4 juta orang, dengan transaksi mencapai Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024. Pengentasan judi online menjadi tanggung jawab bersama, termasuk peran keluarga dalam mengawasi anggotanya. Pemerintah juga mengklaim telah memutus akses lebih dari 3 juta konten judi online dan memblokir 8.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ini.
Judi online tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga memicu tindakan kriminalitas. Akankah pemerintah dan masyarakat mampu mengatasi dampak judi online ini hingga tuntas?
Video menarik lainnya
-
(in) 10 Kota di Indonesia dengan Pemain Judi Online Terbanyak!
-
(in) 197 Ribu Anak Indonesia Kecanduan Judi Online, Deposit Capai Rp293 Miliar
-
(in) 197.000 Anak Kecanduan Judi Online : Mengungkap Sosok Misterius T, Bandar Judi di Balik Layar
-
(in) 5 Provinsi Paling Terpapar Judi Online di Indonesia, Data Mengejutkan!
-
(in) 82 Anggota DPR RI Terlibat Judi Online, Siapa Saja Mereka?