Dampak judi online berujung pada tindak kriminal yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kasus-kasus ini mencakup penggelapan dana ratusan juta rupiah, korupsi, hingga seorang ayah yang tega menjual anaknya demi modal bermain judi.
Di Tangerang, Banten, seorang ayah menjual anak kandungnya yang baru berusia 11 bulan seharga Rp15 juta di media sosial demi bermain judi online. Perbuatan ini terbongkar saat sang istri menanyakan keberadaan anaknya setelah pulang bekerja dari luar kota. Awalnya, sang ayah mengelak, namun akhirnya mengaku telah menjual anaknya kepada pasangan suami istri asal NTT. Kini, anak tersebut telah kembali kepada ibunya, sementara sang ayah ditahan oleh polisi dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki kasus ini atas dugaan keterlibatan jaringan perdagangan manusia.
Di Kalimantan Tengah, seorang staf Bawaslu Seruyan diduga menggelapkan anggaran sebesar Rp1,9 miliar untuk berjudi online. Kasus ini terungkap saat Bawaslu Kalimantan Tengah mendeteksi aliran dana mencurigakan. Setelah diselidiki, pelaku memberikan laporan keuangan palsu. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan terduga pelaku telah dinonaktifkan dari tugasnya.
Kasus serupa terjadi di Blora, Jawa Tengah, di mana seorang pegawai bank swasta menggelapkan uang nasabah sebesar Rp400 juta untuk berjudi online. Modus pelaku adalah memanfaatkan jabatannya sebagai petugas pengkreditan nasabah, namun uang yang dicairkan justru dibawa kabur. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa berkas pencairan uang dan fotokopi rekening korban.
Di Semarang, Jawa Tengah, seorang warga nekat melukai dirinya sendiri agar tampak sebagai korban begal guna menutupi penggunaan uang milik calon kakak iparnya untuk judi online. Pelaku awalnya diminta membeli mobil seharga Rp40 juta, namun uang tersebut dihabiskan untuk judi. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan kejanggalan antara luka di perut dan bekas robekan pakaian.
Fenomena judi online ini telah memicu berbagai tindak kriminal di Indonesia. Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika, jumlah penduduk yang terlibat judi online mencapai 4 juta orang, dengan transaksi mencapai Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024. Pengentasan judi online menjadi tanggung jawab bersama, termasuk peran keluarga dalam mengawasi anggotanya. Pemerintah juga mengklaim telah memutus akses lebih dari 3 juta konten judi online dan memblokir 8.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ini.
Judi online tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga memicu tindakan kriminalitas. Akankah pemerintah dan masyarakat mampu mengatasi dampak judi online ini hingga tuntas?
Video menarik lainnya
Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka judi online komdigi yang menjadi target…
Pegawai Komdigi ditangkap setelah menjadi buron kasus judol di di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.00.…
Kasus komdigi menghebohkan, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi terbawa dalam pusaran skandal…
Dalam upaya pemberantasan judi online yang semakin masif, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya untuk…
Kapolri Siap Mundur Jika Terlibat Judi Online. Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmennya dan instruksikan…
Polisi menangkap buron judi online di Komdigi. Tersangka berperan mengelola dana dan melindungi situs judi.…