Video Bahasa Indonesia

(in) Dari Chat App ke Sel Tahanan, Rencana Perampokan Berujung Bui

Shares
  • Pelaku AR (33) menganiaya wanita paruh baya untuk merampok uang membayar utang judi online
  • Pelaku ditangkap di rumah tuanya setelah bersembunyi di hutan
  • Korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi chat
  • Pelaku awalnya menolak ajakan berkencan, tapi akhirnya setuju karena butuh uang
  • Pelaku mengancam korban dengan pisau untuk mendapatkan Rp 1 juta
  • Terjadi perdebatan soal pembayaran kamar hotel
  • Pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara

Cerita Lengkap

Rencana Perampokan Berujung Bui – Pelaku penganiayaan wanita paruh baya pengguna mobil Rooki merah di ruas jalan Sungai Ladi mengaku niat merampok korban karena tidak diberi uang untuk membayar utang judi online. Pelaku penganiayaan berinisial AR berusia 33 tahun ditangkap di rumah tuanya di kawasan Telaga Punggur. Sebelumnya sempat bersembunyi di kawasan hutan Sungai Ladi usai menganiaya Adi, seorang wanita paruh baya yang dikenalnya melalui aplikasi chat.

Dari penuturan pelaku, niat jahat terhadap korban terjadi setelah korban berulang kali mengajak pelaku untuk berkencan. Pelaku yang sebelumnya menolak akhirnya mengikuti keinginan korban karena di hari kejadian pelaku membutuhkan uang untuk membayar hutang judi online. Awalnya mereka bersepakat untuk bertemu di jalan Sudirman. Pelaku menyuruh korban membayar kamar di Marina Bay.

Sebelumnya, korban menolak memberikan uang. Akhirnya pelaku mengancam korban dengan pisau agar korban memberikan uang sebesar Rp 1 juta. Pelaku mengatakan, “Cekin pak, dia ajak cekin Marina itu. Aku bilang aku cuman ada 300 nih, saya bilang padahalnya sama sekali nggak ada uang saya pak. Aku ada 300 nih, dia minta 500. Aku ada mentok 300, saya bilang gitu. Terus ya udah ya udah 300 lah biar aku bayar kamar gitu. Pas dia pak, dia bayar kamar waktu dia ke Marina berubah lagi kata-kata dia. ‘Kau yang bayar kamar,’ katanya. ‘300 ini untuk aku.’ Ya udahlah gua nggak usah di sinilah.”

Pelaku mengakui niatnya untuk meminjam uang korban sebesar 1 juta dengan mengancam menggunakan pisau. Saat ini pelaku AR dalam pengawasan tim jatanras Polres Barelang. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan tuntutan 12 tahun kurungan penjara.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

6 Orang Penyedia Jasa SEO yang Bikin Situs Judi Online Tembus Halaman Pertama Google

Polisi Jawa Barat tangkap enam penyedia jasa SEO judi online, sita laptop, kartu visa, dan…

19 hours ago

Gelapkan Uang SPBU Rp638 Juta Demi Gaya Hidup Mewah dan Judi Online

Seorang karyawan SPBU di Bengkulu Tengah gelapkan uang Rp638 juta untuk membeli iPhone, mobil, dan…

24 hours ago

Dua Pencuri di Banjar Ditangkap, Uang Curian untuk Judi Online

Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…

2 days ago

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengelola Judi Online dan Bekukan Dana Rp154,3 Miliar

Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…

2 days ago

Bupati Pati Sudewo Tidak Promosikan Judi Online, Ini Cek Faktanya

Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…

3 days ago

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Nasional dan Internasional Beromset Ratusan Miliar dengan Tiga Tersangka Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…

3 days ago