Cerita Judi Online

(in) Deportasi WNI Kasus Judi Online Filipina Melibatkan 35 Pekerja dan 2 Tersangka

Shares
  • 35 WNI dipulangkan dari Filipina, 2 tersangka ditahan
  • Penggerebekan dilakukan di Hotel Touris Garden, Cebu
  • Total 4.730 WNI terjerat scamming online sejak 2020
  • Korban mayoritas berusia 18-35 tahun dan berpendidikan tinggi
  • Daerah asal terbanyak: Sumut, Sulut, Kalbar, dan Jateng
  • Modus: masuk sebagai turis dengan bebas visa ASEAN
  • Himbauan menggunakan prosedur resmi sesuai UU No.18/2017
  • Tersebar di 6 negara: Filipina, Malaysia, Myanmar, Laos, Thailand, Kamboja

Cerita Lengkap

Deportasi WNI kasus judi online Filipina membawa pulang 35 pekerja asal Indonesia yang terlibat dalam jaringan scamming dan judi online, bersama dua tersangka yang masih menjalani proses hukum di Manila. Kedatangan para WNI ini pada Rabu, 23 Oktober dini hari, merupakan hasil kerja sama antara Polri dan Kedutaan Besar RI di Manila. Penggerebekan oleh pihak berwenang Filipina dilakukan sebagai respons terhadap perintah Presiden Filipina untuk menindak perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan WNI secara ilegal dalam operasi perjudian online.

Penggerebekan dilakukan di Hotel Touris Garden, Lapu-lapu City, provinsi Cebu, Filipina pada 31 Agustus 2024, melibatkan Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOC) dan Philippine National Police. Operasi ini menyusul perintah Presiden Filipina Ferdinand Marcos Junior untuk menghentikan operasional seluruh perusahaan Philippines Offshore Gaming Operator (POGO) yang banyak mempekerjakan WNI.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti menjelaskan dari 69 WNI yang dideportasi, dua di antaranya merupakan tersangka yang sedang menjalani proses hukum di Manila. Sisanya dideportasi karena melanggar undang-undang keimigrasian karena bekerja secara ilegal.

Menurut Krishna, mereka masuk ke Filipina tanpa visa karena memanfaatkan kebijakan bebas visa antar negara ASEAN untuk wisata. Para WNI ini awalnya mengaku sebagai turis namun kemudian bekerja, yang merupakan pelanggaran imigrasi. Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa yang mengorganisir dan bagaimana modusnya.

Juda Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, menyebutkan sejak 2020 hingga semester pertama 2024 tercatat 4.730 WNI terjerat kasus online scamming. Mayoritas berasal dari Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah. Para korban berusia 18-35 tahun, dari kalangan ekonomi menengah dan berpendidikan tinggi, bahkan ada yang bergelar master dan mantan anggota DPRD.

Kemenlu menghimbau WNI yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengikuti prosedur resmi sesuai UU No.18 tahun 2017, termasuk memastikan kredibilitas perusahaan, menggunakan visa kerja resmi, dan menandatangani kontrak di Indonesia.

Video menarik lainnya