Video Bahasa Indonesia

(in) Eks Pedagang Tanah Abang Ditangkap, Kelola Bisnis Judi Online Illegal dari Apartemen

Shares
  • Polisi menangkap Justin Hugo, pengelola dua situs judi online di apartemen Grogol Petamburan, Jakarta Barat
  • Pelaku merupakan lulusan SMA dan eks pedagang Tanah Abang yang bangkrut
  • Omzet bisnis mencapai 30-40 juta rupiah per bulan
  • Barang bukti yang disita: 2 CPU, 2 monitor, 2 rekening bank, dan sim card
  • Pelaku punya pengalaman kerja di judi online tahun 2019 selama 3 bulan
  • Diancam hukuman 5 tahun penjara dengan pasal berlapis (UU ITE, UU Transfer Dana, dan pasal perjudian)

Cerita Lengkap

Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Barat berhasil membekuk seorang pengelola bisnis judi online illegal yang beroperasi dari sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku yang merupakan lulusan SMA ini mengelola dua situs judi online dengan omzet mencapai puluhan juta Rupiah per bulan.

Tersangka yang diidentifikasi sebagai Justin Hugo ditangkap di apartemennya. Saat penggeledahan, polisi menemukan komputer yang sedang mengoperasikan dua situs judi online yang dikelola sekaligus dimiliki pelaku. Pelaku tidak berkutik saat tangannya diborgol petugas.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk dua unit CPU dan monitor, dua rekening bank milik pelaku, serta sim card. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Jakarta Barat pada Selasa siang.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa pelaku mulai menjalankan situs judi online setelah usaha jual beli pakaiannya di Tanah Abang mengalami kebangkrutan. Selama lima bulan terakhir mengelola dua situs judi online, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan 30 hingga 40 juta rupiah per bulan.

Terungkap bahwa tersangka sebelumnya pernah bekerja di judi online di wilayah Jakarta Barat sekitar tahun 2019 selama kurang lebih tiga bulan. Dari pengalaman tersebut, setelah bekerja beberapa tahun secara berpindah-pindah, pada bulan Mei 2024 tersangka memutuskan untuk mengelola situs judi online sendiri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 27 juncto pasal 45 Undang-Undang ITE, pasal 82 dan 85 tentang Undang-Undang Transfer Dana, serta pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

(in) Komjen Fadil Imran Tunjukkan Aksi Nyata Gulung Sindikat Judi Online

Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…

22 hours ago

(in) Viral! Konten Satbor Gunawan Terseret Kasus Promosi Judi Online di TikTok

https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…

23 hours ago

(in) Meutya Beberkan Strategi Memberantas Judi Online yang Dilakukan Kominfo

Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…

1 day ago

(in) Gunawan Satbor Promosi Judi Online dan Ditangkap Satreskrim

Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…

1 day ago

(in) Pegawai Komdigi Membina Situs Judi dan Raup Keuntungan Rp8,5 Miliar

Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…

2 days ago

(in) Ironi Skandal Judi Online yang Melibatkan Oknum Pegawai Komdigi

Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.

2 days ago