Seorang lulusan SMA bernama Justin Hugu yang sebelumnya mengalami kebangkrutan usaha pakaian di Tanah Abang, kini ditangkap polisi karena mengoperasikan dua situs judi online dengan omset mencapai Rp60 juta per hari. Penangkapan ini dilakukan oleh satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya yang berada di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Saat ditangkap, Justin tidak dapat berkutik.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan komputer yang digunakan untuk menjalankan kedua situs judi online tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 2 unit CPU, 6 monitor, dua rekening milik pelaku, serta puluhan kartu SIM telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Justin mampu menghasilkan omset sekitar 30 sampai 60 juta per hari dari kedua situs judi online tersebut. Justin mulai mengoperasikan situs judi online ini setelah usahanya di bidang jual beli pakaian mengalami kebangkrutan. Melalui tawaran dari teman-teman di grup bisnis, ia akhirnya memutuskan untuk membuka dua situs judi online dengan biaya sekitar Rp8 juta untuk setiap situsnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat menjelaskan, “Pada perkara judi online ini, kami mengamankan satu orang atas nama JH alias Justin, umur 28 tahun, beralamat di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024, di mana yang bersangkutan diduga melakukan aktivitas perjudian online.”
Tersangka telah mengelola website situs perjudian online dengan nama Berapi 138 dan Gacoan 79 sejak bulan Mei 2024 hingga penangkapannya pada 2 Oktober, kurang lebih selama 5 bulan. Keuntungan bersih yang didapatkan tersangka sekitar Rp8 juta per bulan.
Sebelumnya, Justin pernah bekerja di bidang judi online di wilayah Jakarta Barat sekitar tahun 2019 selama kurang lebih 3 bulan. Situs judi online yang dikelolanya didapatkan melalui komunitas online di media sosial Telegram. Awalnya ia menyewa situs tersebut, namun kemudian memutuskan untuk membeli kedua website seharga masing-masing Rp8 juta.
Atas perbuatannya, Justin Hugo dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pasal 27 juncto pasal 45 Undang-Undang ITE, pasal 82 dan 85 Undang-Undang Transfer Dana, serta pasal 303 tentang perjudian. Ancaman pidana yang menanti pelaku adalah hukuman di atas 5 tahun penjara. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterkaitannya dengan sindikat judi online jaringan Kamboja yang juga melibatkan selebgram sebagai endorsement untuk situs-situs judi tersebut.
Video menarik lainnya
Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka judi online komdigi yang menjadi target…
Pegawai Komdigi ditangkap setelah menjadi buron kasus judol di di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.00.…
Kasus komdigi menghebohkan, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi terbawa dalam pusaran skandal…
Dalam upaya pemberantasan judi online yang semakin masif, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya untuk…
Kapolri Siap Mundur Jika Terlibat Judi Online. Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmennya dan instruksikan…
Polisi menangkap buron judi online di Komdigi. Tersangka berperan mengelola dana dan melindungi situs judi.…