Cerita Judi Online

(in) Hukuman Cambuk Kasus Judi Online di Aceh: 11 Pelanggar Dihukum di Muka Umum

Shares
  • Total 11 terpidana menjalani hukuman cambuk
  • Lokasi eksekusi di halaman Kejaksaan Negeri Nagan Raya
  • Rincian terpidana:
  • 4 orang kasus zina (masing-masing 100 cambukan)
  • 7 orang kasus judi online (masing-masing 10 cambukan)
  • Satu terpidana wanita kasus zina pingsan saat eksekusi
  • Dasar hukum: Qanun Aceh tahun 2011
  • Semua terpidana mendapat surat bebas setelah eksekusi
  • Terpidana diserahkan ke keluarga setelah eksekusi
  • Hukuman dilaksanakan di muka umum

Cerita Lengkap

Hukuman cambuk kasus judi online di Aceh kembali menarik perhatian publik, di mana sebelas pelanggar menjalani eksekusi syariah di muka umum di Kabupaten Nagan Raya. Para terpidana terdiri dari tujuh pelaku judi online yang dihukum 10 kali cambukan dan empat terpidana zina yang masing-masing menerima hingga 100 cambukan. Eksekusi ini dilakukan sebagai penegakan qanun Aceh tahun 2011, dengan tujuan memperingatkan masyarakat terhadap pelanggaran hukum syariah di wilayah tersebut.

Para terpidana langsung digiring ke halaman Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk menjalani eksekusi. Dari 11 terpidana tersebut, empat orang diantaranya terlibat kasus zina dengan hukuman masing-masing 100 kali cambukan, sementara tujuh terpidana judi online masing-masing dihukum cambuk sebanyak 10 kali.

Dalam proses eksekusi tersebut, salah satu terpidana wanita yang terjerat kasus zina dan mendapat hukuman terberat yakni 100 kali cambukan sempat terjatuh saat menerima sabetan rotan dari algojo. Terpidana ini jatuh dan menangis saat menjalani cambukan karena tak kuasa menahan rasa sakit.

Para terpidana ini dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran qanun Aceh tahun 2011. Setelah menjalani hukuman cambuk, para terpidana langsung diberikan surat bebas dan diserahkan kepada keluarga masing-masing.

Video menarik lainnya