- Santi Raisimah (25 tahun) ditangkap di Balikpapan karena terlibat perjudian online
- Pelaku mempromosikan judi sembari bugil melalui siaran langsung
- Barang bukti yang disita: dildo, kartu ATM, dan ponsel
- Praktik judi daring dilakukan sejak 2023
- Penghasilan pelaku mencapai Rp2 juta per hari atau Rp60 juta per bulan
- Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar
Cerita Lengkap
Santi Raisimah, perempuan berusia 25 tahun asal Bandung yang berdomisili di Balikpapan, ditangkap polisi karena terlibat perjudian online. Parahnya lagi, pelaku mempromosikan judi online bugil. Bersamanya disita sejumlah barang bukti berupa dildo, kartu ATM, dan ponsel yang digunakan untuk siaran langsung.
Menkaniti Peter, Satres Krim Polresta Balikpapan, menyatakan praktik judi daring ini sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2023 lalu. Dari aktivitasnya tersebut, pelaku meraup penghasilan hingga Rp2 juta per hari. “Tahun sebelum, tahun sebelum jadi di dalam aplikasi tersebut itu dia sambil host, menjadi host live streaming dengan bugil atau tidak memakai busana. Jadi bisa sambil nonton tersangka ini live bugil, bisa juga sambil main judi. Keuntungan sebesar sebulan bisa sampai Rp60 juta, dengan keuntungan sehari sebesar Rp2 juta. Sudah berapa lama? Dimulai dari tahun lalu, pertengahan tahun lalu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Sanim ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman 12 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.
Video menarik lainnya
-
(in) Wanita Ditangkap Setelah Live Streaming Bugil Promosikan Judi Online
-
(in) Wanita Balikpapan Promosi Judi Online Tanpa Busana, Terancam UU Pornografi dan ITE
-
(in) Wanita Balikpapan Berani Bugil demi Promosi Judi Online, Kini Terjerat Hukum
-
(in) Tersangka Nekat Live Tanpa Busana Sambil Promosi Judi Online!
-
(in) Selebgram di Jambi Ditangkap karena Promosi Judi Online di Instagram