Santi Raisimah, perempuan berusia 25 tahun asal Bandung yang berdomisili di Balikpapan, ditangkap polisi karena terlibat perjudian online. Parahnya lagi, pelaku mempromosikan judi online bugil. Bersamanya disita sejumlah barang bukti berupa dildo, kartu ATM, dan ponsel yang digunakan untuk siaran langsung.
Menkaniti Peter, Satres Krim Polresta Balikpapan, menyatakan praktik judi daring ini sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2023 lalu. Dari aktivitasnya tersebut, pelaku meraup penghasilan hingga Rp2 juta per hari. “Tahun sebelum, tahun sebelum jadi di dalam aplikasi tersebut itu dia sambil host, menjadi host live streaming dengan bugil atau tidak memakai busana. Jadi bisa sambil nonton tersangka ini live bugil, bisa juga sambil main judi. Keuntungan sebesar sebulan bisa sampai Rp60 juta, dengan keuntungan sehari sebesar Rp2 juta. Sudah berapa lama? Dimulai dari tahun lalu, pertengahan tahun lalu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Sanim ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman 12 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.
Video menarik lainnya
Judi online sulit diberantas di Indonesia karena kombinasi kompleks dari faktor teknologi, ekonomi, sosial, serta…
Budi Arie disorot DPR terkait dugaan keterlibatan dalam kasus judi online, memicu ketegangan politik dan…
Kamboja kini dikenal sebagai pusat judi online Asia Tenggara berkat regulasi longgar, investasi asing, dan…
Eks admin judi online Kamboja ungkap kisah teman setimnya tewas disetrum dan disiksa karena tuduhan…
Empat WNI terlantar di Kamboja ceritakan kisah pilu disiksa di tempat kerja ilegal. Kini di…
PPATK ungkap perputaran uang judi online tembus Rp 47 triliun di awal 2025, tren menurun…