Santi Raisimah, perempuan berusia 25 tahun asal Bandung yang berdomisili di Balikpapan, ditangkap polisi karena terlibat perjudian online. Parahnya lagi, pelaku mempromosikan judi online bugil. Bersamanya disita sejumlah barang bukti berupa dildo, kartu ATM, dan ponsel yang digunakan untuk siaran langsung.
Menkaniti Peter, Satres Krim Polresta Balikpapan, menyatakan praktik judi daring ini sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2023 lalu. Dari aktivitasnya tersebut, pelaku meraup penghasilan hingga Rp2 juta per hari. “Tahun sebelum, tahun sebelum jadi di dalam aplikasi tersebut itu dia sambil host, menjadi host live streaming dengan bugil atau tidak memakai busana. Jadi bisa sambil nonton tersangka ini live bugil, bisa juga sambil main judi. Keuntungan sebesar sebulan bisa sampai Rp60 juta, dengan keuntungan sehari sebesar Rp2 juta. Sudah berapa lama? Dimulai dari tahun lalu, pertengahan tahun lalu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Sanim ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman 12 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.
Video menarik lainnya
Bareskrim ungkap jaringan judi online H55.hiwin-ker yang gunakan merchant aggregator untuk transaksi, sita Rp14,6 miliar…
Bareskrim Polri ringkus WNA China dan tiga lainnya dalam kasus penggerebekan jaringan judi online, dengan…
Bareskrim Polri bongkar situs judi online dengan transaksi Rp14,6 miliar dan menetapkan empat tersangka
Dinas Pendidikan Tanjab Barat aktifkan imbauan cegah judi online di sekolah, dorong peran guru dan…
Jambi darurat judi online, puluhan ribu pelaku mayoritas anak usia sekolah. Perputaran uang capai Rp43…
Wagub Jambi tegaskan sanksi judi online di sekolah akan berat bagi kepala sekolah, guru, dan…