Santi Raisimah, perempuan berusia 25 tahun asal Bandung yang berdomisili di Balikpapan, ditangkap polisi karena terlibat perjudian online. Parahnya lagi, pelaku mempromosikan judi online bugil. Bersamanya disita sejumlah barang bukti berupa dildo, kartu ATM, dan ponsel yang digunakan untuk siaran langsung.
Menkaniti Peter, Satres Krim Polresta Balikpapan, menyatakan praktik judi daring ini sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2023 lalu. Dari aktivitasnya tersebut, pelaku meraup penghasilan hingga Rp2 juta per hari. “Tahun sebelum, tahun sebelum jadi di dalam aplikasi tersebut itu dia sambil host, menjadi host live streaming dengan bugil atau tidak memakai busana. Jadi bisa sambil nonton tersangka ini live bugil, bisa juga sambil main judi. Keuntungan sebesar sebulan bisa sampai Rp60 juta, dengan keuntungan sehari sebesar Rp2 juta. Sudah berapa lama? Dimulai dari tahun lalu, pertengahan tahun lalu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Sanim ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman 12 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.
Video menarik lainnya
Polisi menangkap buron judi online di Komdigi. Tersangka berperan mengelola dana dan melindungi situs judi.…
Kapolri bongkar jaringan judi online internasional dengan modus baru. Perputaran dana mencapai Rp283 triliun dan…
Kisah nyata mantan penjudi online yang terjerat utang Rp300 juta hingga kehilangan calon istri, namun…
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…