- Polisi menangkap 3 pelaku kasus jual beli bayi di Tangerang
- Pelaku terdiri dari sepasang suami istri pembeli dan ayah kandung korban
- Korban adalah bayi laki-laki berusia 11 bulan
- Bayi ditemukan di kontrakan kawasan Sukamandi, Tangerang Kota
- Ayah korban berinisial U dan RA
- Uang hasil penjualan digunakan untuk:
- Membeli 2 unit ponsel
- Modal bermain judi online
- Kebutuhan sehari-hari
- Motif penjualan terkait dengan kecanduan judi online
Cerita Lengkap
Kasus jual bayi karena judi online di Tangerang mencengangkan publik ketika seorang ayah nekat menjual anaknya yang baru berusia 11 bulan untuk memenuhi kebutuhan berjudi. Polisi berhasil mengungkap peristiwa ini setelah menemukan bayi tersebut di sebuah kontrakan di Tangerang Kota dan menangkap tiga pelaku utama, termasuk ayah kandung korban. Aksi ini mengejutkan banyak pihak, mencerminkan dampak buruk dari kecanduan judi online yang merusak kehidupan keluarga.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bayi tersebut di sebuah kontrakan di kawasan Sukamandi, Tangerang Kota. Petugas kemudian berhasil menangkap tiga tersangka, yang terdiri dari sepasang suami istri sebagai pembeli dan ayah kandung korban sebagai penjual.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap ayah korban yang berinisial U, terungkap bahwa uang hasil penjualan bayi tersebut digunakan untuk membeli dua unit ponsel untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagai modal untuk bermain judi online.
Tersangka RA mengakui telah menjual anak kandungnya sendiri, seorang bayi laki-laki berusia 11 bulan. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli dua buah handphone untuk keperluan pribadi dan juga untuk modal bermain judi.
Video menarik lainnya
-
(in) Air Mata Bahagia Ibu Bertemu Kembali Bayinya Korban Penjualan Anak di Tangerang
-
(in) Ayah di Tangerang Jual Bayi 11 Bulan untuk Judi Online dengan Harga Rp15 Juta
-
(in) Ayah di Tangerang Jual Bayi Demi Judi Online, Polisi Tangkap 3 Pelaku
-
(in) Ayah Jual Anak untuk Judi Online di Tangerang, Polisi Tangkap Tiga Tersangka
-
(in) Ayah Jual Bayi untuk Judi Online dan Foya-foya, Polisi Tangkap Pelaku