Kasus jual bayi karena judi online di Tangerang mencengangkan publik ketika seorang ayah nekat menjual anaknya yang baru berusia 11 bulan untuk memenuhi kebutuhan berjudi. Polisi berhasil mengungkap peristiwa ini setelah menemukan bayi tersebut di sebuah kontrakan di Tangerang Kota dan menangkap tiga pelaku utama, termasuk ayah kandung korban. Aksi ini mengejutkan banyak pihak, mencerminkan dampak buruk dari kecanduan judi online yang merusak kehidupan keluarga.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bayi tersebut di sebuah kontrakan di kawasan Sukamandi, Tangerang Kota. Petugas kemudian berhasil menangkap tiga tersangka, yang terdiri dari sepasang suami istri sebagai pembeli dan ayah kandung korban sebagai penjual.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap ayah korban yang berinisial U, terungkap bahwa uang hasil penjualan bayi tersebut digunakan untuk membeli dua unit ponsel untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagai modal untuk bermain judi online.
Tersangka RA mengakui telah menjual anak kandungnya sendiri, seorang bayi laki-laki berusia 11 bulan. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli dua buah handphone untuk keperluan pribadi dan juga untuk modal bermain judi.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.