Cerita Judi Online

(in) Kriminalitas Akibat Judi Online, Pria di Tanjung Pinang Nekat Merampok Lansia

Shares
  • Pria di Tanjung Pinang melakukan perampokan terhadap lansia untuk judi online.
  • Korban berusia 71 tahun mengalami kekerasan fisik dan kehilangan barang berharga.
  • Pelaku menjual barang hasil curian demi kebutuhan ekonomi dan judi online.
  • Identitas pelaku terlacak melalui akun Facebook hingga tertangkap.
  • Pelaku diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai Pasal 365 KUHP.

Cerita Lengkap

Pelaku perampokan sadis terhadap seorang lansia di Tanjung Pinang akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Polresta Tanjung Pinang menangkap pelaku setelah Maimunah, nenek berusia 71 tahun, warga Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kelurahan Sei Jang, menjadi korban kekerasan dan perampokan pada malam hari tanggal 21 Agustus 2024.

Menurut keterangan polisi, tersangka berinisial RS, berusia 31 tahun, membobol rumah korban dengan cara menjongkel pintu dan melakukan kekerasan fisik dengan memukul Maimunah di bagian mata dan bibir. Setelah menyerang korban, pelaku membawa kabur dua cincin emas, satu gelang emas, dan sebuah handphone Samsung Galaxy tipe A04e milik korban. Total kerugian diperkirakan mencapai belasan juta rupiah.

Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol Budi Santosa, dalam konferensi persnya pada Senin siang, menjelaskan bahwa barang-barang hasil curian tersebut dijual secara online. Dari hasil pemeriksaan, RS mengakui bahwa aksinya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan berjudi online. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 11 Oktober 2024 di wilayah Bintan setelah identitasnya terlacak melalui akun Facebook.

Mirisnya, korban adalah seorang ibu lansia yang tidak berdaya. Menurut polisi, pelaku juga telah merencanakan aksinya dengan matang, termasuk menyamar sebagai petugas pengantar paket sebelum melakukan perampokan. Tidak ada hubungan antara korban dan pelaku, dan ini merupakan aksi pertama yang diakui oleh pelaku. Namun, pihak kepolisian siap mengembangkan kasus jika ditemukan laporan serupa.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun sesuai Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana dengan kekerasan. Kasus ini menjadi contoh nyata dari meningkatnya kriminalitas akibat judi online yang semakin meresahkan masyarakat.

Video menarik lainnya