Menkominfo menyatakan bahwa pemerintah terus melakukan langkah-langkah drastis untuk menangani judi online. Meskipun sudah terjadi penurunan sebesar 50% dalam aktivitas judi online yang menjadi hasil dari progres blokir judi online, beliau belum puas dan menginginkan angka tersebut terus menurun hingga hilang dari masyarakat.
Terkait pembekuan rekening, Menkominfo menjelaskan bahwa hal tersebut bukan di bawah wewenang mereka, melainkan OJK dan PPATK. Kemenkominfo hanya dapat mengusulkan. Selama hampir 14 bulan, pihaknya telah memblokir sekitar 3,4 juta konten dan website judi online.
Mengenai janji internet gratis bagi seluruh masyarakat, Menkominfo menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memperoleh akses konektivitas, khususnya internet. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan hak tersebut. Saat ini, pemerintah sedang merancang beberapa program internet murah untuk daerah-daerah terluar, tertinggal, terdepan, dan masyarakat kurang mampu.
Ketika ditanya tentang potensi ketimpangan akses internet antara Jakarta dan daerah lain, Menkominfo menyatakan bahwa setiap daerah memiliki kebijakan fiskal masing-masing. Yang terpenting adalah memastikan bahwa hak untuk memperoleh akses konektivitas internet merupakan hak warga negara, dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, daerah, kabupaten, dan kota untuk menyediakannya.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…