Tragedi jual beli bayi kembali terjadi di Tangerang, mengungkap motif adopsi ilegal yang mengejutkan. Berawal dari penyelidikan oleh rekan-rekan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, diperoleh informasi bahwa korban, seorang bayi berusia 11 bulan, berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sukamandi, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Setelah dilakukan pengecekan dan terbukti kebenarannya, pihak kepolisian segera mengamankan dua orang yang diduga sebagai pembeli bayi tersebut. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga akhirnya berhasil mengungkap penjualnya, yang ternyata adalah ayah kandung dari bayi itu sendiri.
Mengenai motif pasangan suami istri (HK dan MO) yang membeli bayi tersebut, informasi awal dari penyidik mengungkapkan bahwa alasan mereka adalah karena tidak memiliki anak setelah kurang lebih 10 tahun menikah. Namun, hal ini masih terus diselidiki dan akan dijelaskan secara lebih rinci oleh penyidik di kemudian hari.
Kasus perdagangan anak di Tangerang ini menjadi sorotan publik, mengingat betapa rentannya anak-anak terhadap eksploitasi, bahkan oleh orang tua kandung mereka sendiri. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap lebih banyak detail terkait kasus ini.
Video menarik lainnya
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…
Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…
Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…