konten video

Pemuda Nekat Bunuh Sepupu karena Terjerat Utang Judi Online

Shares
  • Tersangka Edi Guntur menculik dan membunuh sepupunya sendiri untuk uang tebusan.
  • Edi terlibat dalam judi online dan menggunakan uang operasional ayahnya untuk taruhan.
  • Rencana penculikan gagal karena pelaku memutuskan untuk membunuh korban.
  • Tubuh korban dibungkus terpal dan dikubur di perkebunan nanas.
  • Polisi berhasil menemukan jasad korban setelah mendapat informasi kunci dari saksi.
  • Sidang menetapkan hukuman mati bagi Edi Guntur, hukuman seumur hidup bagi Mendila, dan hukuman 10 tahun bagi Aprilia.

Cerita Lengkap

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Hendri Boka. Terima kasih telah mengklik video ini. Kali ini, saya akan bercerita mengenai sebuah kasus pembunuhan yang terjadi satu tahun sebelumnya dan terungkap setelah pelaku keceplosan telah membunuh seseorang yang telah dilaporkan hilang oleh orang tua korban kepada pihak kepolisian akibat terjerat utang judi online. Berikut kisah selengkapnya.

Kasus ini bermula ketika tersangka Edi Guntur, yang berusia 23 tahun, membutuhkan uang untuk mengganti uang operasional pos kepiting milik ayahnya di Kelurahan Juata Laut, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Tersangka menggelapkan uang operasional tersebut untuk taruhan judi online. Kemudian muncul niat Edi untuk menculik korban, Arya Gading Ramadan, yang berusia 19 tahun dan merupakan sepupunya sendiri. Edi meyakini bahwa tantenya, ibu korban, akan langsung menebusnya berapa pun jumlah uang yang diminta. Keluarga korban menurut pelaku merupakan keluarga berada dan sangat menyayangi korban. Keyakinan itulah yang mendasari Edi untuk menculik korban demi meminta tebusan, apalagi diketahui bahwa ibu korban baru saja menjual tanah.

Rencana ini terlaksana pada bulan April 2021. Pada pukul 5 sore, Waktu Indonesia Tengah, Edi mengajak istrinya, Aprilia, untuk mendatangi korban yang berada di kandang ayam milik keluarga korban. Di sana, mereka menunggu korban. Saat korban tiba di depan pintu, Edi mendorong korban hingga terjatuh, kemudian menodongkan badik dan melakban mulut korban. Aprilia kemudian diminta pulang oleh Edi dan membeli tali rafia untuk menambah ikatan korban.

Edi lalu menelepon sahabatnya, Mendila, yang berusia 45 tahun, untuk membantunya membuat video ancaman dan meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta. Keduanya sepakat bahwa korban tidak bisa dibiarkan hidup. Mendila berpendapat, jika korban dilepaskan, ia akan melaporkan ke polisi dan mereka akan mendapat masalah hukum. Keduanya sepakat untuk membunuh korban. Mereka melilitkan kabel ke leher korban, lalu secara bersamaan menariknya ke arah berlawanan hingga korban tak bisa bergerak. Edi bahkan menusukkan badiknya ke dada korban untuk memastikan ia meninggal dunia.

Setelah korban tewas, tubuhnya dibungkus dengan terpal dan diseret ke perkebunan nanas di sekitar lokasi kejadian. Mereka menggali lubang sedalam 50 cm untuk menyembunyikan mayat korban. Kemudian, mereka membersihkan tempat kejadian perkara dengan menyikat dan menyiram bekas darah korban. Barang-barang milik korban seperti tas dibuang, sementara motor korban ditinggalkan begitu saja dengan kunci yang masih menempel.

Para pelaku juga menyembunyikan barang bukti yang digunakan dalam penculikan dan pembunuhan tersebut, seperti kabel dan badik. Polisi mengakui bahwa pengungkapan kasus ini sulit karena sudah berlatar belakang setahun lalu, dan informasi mengenai keberadaan korban sangat minim. Namun, berbekal informasi dari saksi, polisi akhirnya berhasil menemukan bukti kunci yang mengarah pada Edi.

Selama proses interogasi, Edi memberikan informasi yang berubah-ubah mengenai lokasi mayat. Namun akhirnya, polisi menemukan jasad korban yang sudah menjadi tulang belulang di perkebunan nanas. Sidang kasus ini dilaksanakan pada 31 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Tarakan, dengan Edi Guntur, Aprilia, dan Mendila sebagai terdakwa. Majelis hakim memutuskan hukuman mati bagi Edi, hukuman seumur hidup bagi Mendila, dan hukuman 10 tahun penjara bagi Aprilia. Ibu korban, Jumiati, menangis histeris setelah keputusan hukuman mati untuk Edi dijatuhkan, mengungkapkan bahwa keputusan ini sesuai dengan harapan keluarga.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

(in) Komjen Fadil Imran Tunjukkan Aksi Nyata Gulung Sindikat Judi Online

Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…

20 hours ago

(in) Viral! Konten Satbor Gunawan Terseret Kasus Promosi Judi Online di TikTok

https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…

22 hours ago

(in) Meutya Beberkan Strategi Memberantas Judi Online yang Dilakukan Kominfo

Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…

1 day ago

(in) Gunawan Satbor Promosi Judi Online dan Ditangkap Satreskrim

Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…

1 day ago

(in) Pegawai Komdigi Membina Situs Judi dan Raup Keuntungan Rp8,5 Miliar

Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…

2 days ago

(in) Ironi Skandal Judi Online yang Melibatkan Oknum Pegawai Komdigi

Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.

2 days ago