konten video

Pemuda Nekat Bunuh Sepupu karena Terjerat Utang Judi Online

Shares
  • Tersangka Edi Guntur menculik dan membunuh sepupunya sendiri untuk uang tebusan.
  • Edi terlibat dalam judi online dan menggunakan uang operasional ayahnya untuk taruhan.
  • Rencana penculikan gagal karena pelaku memutuskan untuk membunuh korban.
  • Tubuh korban dibungkus terpal dan dikubur di perkebunan nanas.
  • Polisi berhasil menemukan jasad korban setelah mendapat informasi kunci dari saksi.
  • Sidang menetapkan hukuman mati bagi Edi Guntur, hukuman seumur hidup bagi Mendila, dan hukuman 10 tahun bagi Aprilia.

Cerita Lengkap

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Hendri Boka. Terima kasih telah mengklik video ini. Kali ini, saya akan bercerita mengenai sebuah kasus pembunuhan yang terjadi satu tahun sebelumnya dan terungkap setelah pelaku keceplosan telah membunuh seseorang yang telah dilaporkan hilang oleh orang tua korban kepada pihak kepolisian akibat terjerat utang judi online. Berikut kisah selengkapnya.

Kasus ini bermula ketika tersangka Edi Guntur, yang berusia 23 tahun, membutuhkan uang untuk mengganti uang operasional pos kepiting milik ayahnya di Kelurahan Juata Laut, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Tersangka menggelapkan uang operasional tersebut untuk taruhan judi online. Kemudian muncul niat Edi untuk menculik korban, Arya Gading Ramadan, yang berusia 19 tahun dan merupakan sepupunya sendiri. Edi meyakini bahwa tantenya, ibu korban, akan langsung menebusnya berapa pun jumlah uang yang diminta. Keluarga korban menurut pelaku merupakan keluarga berada dan sangat menyayangi korban. Keyakinan itulah yang mendasari Edi untuk menculik korban demi meminta tebusan, apalagi diketahui bahwa ibu korban baru saja menjual tanah.

Rencana ini terlaksana pada bulan April 2021. Pada pukul 5 sore, Waktu Indonesia Tengah, Edi mengajak istrinya, Aprilia, untuk mendatangi korban yang berada di kandang ayam milik keluarga korban. Di sana, mereka menunggu korban. Saat korban tiba di depan pintu, Edi mendorong korban hingga terjatuh, kemudian menodongkan badik dan melakban mulut korban. Aprilia kemudian diminta pulang oleh Edi dan membeli tali rafia untuk menambah ikatan korban.

Edi lalu menelepon sahabatnya, Mendila, yang berusia 45 tahun, untuk membantunya membuat video ancaman dan meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta. Keduanya sepakat bahwa korban tidak bisa dibiarkan hidup. Mendila berpendapat, jika korban dilepaskan, ia akan melaporkan ke polisi dan mereka akan mendapat masalah hukum. Keduanya sepakat untuk membunuh korban. Mereka melilitkan kabel ke leher korban, lalu secara bersamaan menariknya ke arah berlawanan hingga korban tak bisa bergerak. Edi bahkan menusukkan badiknya ke dada korban untuk memastikan ia meninggal dunia.

Setelah korban tewas, tubuhnya dibungkus dengan terpal dan diseret ke perkebunan nanas di sekitar lokasi kejadian. Mereka menggali lubang sedalam 50 cm untuk menyembunyikan mayat korban. Kemudian, mereka membersihkan tempat kejadian perkara dengan menyikat dan menyiram bekas darah korban. Barang-barang milik korban seperti tas dibuang, sementara motor korban ditinggalkan begitu saja dengan kunci yang masih menempel.

Para pelaku juga menyembunyikan barang bukti yang digunakan dalam penculikan dan pembunuhan tersebut, seperti kabel dan badik. Polisi mengakui bahwa pengungkapan kasus ini sulit karena sudah berlatar belakang setahun lalu, dan informasi mengenai keberadaan korban sangat minim. Namun, berbekal informasi dari saksi, polisi akhirnya berhasil menemukan bukti kunci yang mengarah pada Edi.

Selama proses interogasi, Edi memberikan informasi yang berubah-ubah mengenai lokasi mayat. Namun akhirnya, polisi menemukan jasad korban yang sudah menjadi tulang belulang di perkebunan nanas. Sidang kasus ini dilaksanakan pada 31 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Tarakan, dengan Edi Guntur, Aprilia, dan Mendila sebagai terdakwa. Majelis hakim memutuskan hukuman mati bagi Edi, hukuman seumur hidup bagi Mendila, dan hukuman 10 tahun penjara bagi Aprilia. Ibu korban, Jumiati, menangis histeris setelah keputusan hukuman mati untuk Edi dijatuhkan, mengungkapkan bahwa keputusan ini sesuai dengan harapan keluarga.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

6 Orang Penyedia Jasa SEO yang Bikin Situs Judi Online Tembus Halaman Pertama Google

Polisi Jawa Barat tangkap enam penyedia jasa SEO judi online, sita laptop, kartu visa, dan…

5 hours ago

Gelapkan Uang SPBU Rp638 Juta Demi Gaya Hidup Mewah dan Judi Online

Seorang karyawan SPBU di Bengkulu Tengah gelapkan uang Rp638 juta untuk membeli iPhone, mobil, dan…

10 hours ago

Dua Pencuri di Banjar Ditangkap, Uang Curian untuk Judi Online

Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…

1 day ago

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengelola Judi Online dan Bekukan Dana Rp154,3 Miliar

Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…

1 day ago

Bupati Pati Sudewo Tidak Promosikan Judi Online, Ini Cek Faktanya

Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…

2 days ago

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Nasional dan Internasional Beromset Ratusan Miliar dengan Tiga Tersangka Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…

2 days ago