- Pemuda berusia 18 tahun mencuri sepeda BMX dari rumah sepupunya demi judi online.
- Korban kaget mengetahui bahwa pelaku pencurian adalah anggota keluarganya sendiri.
- MK mengakui mencuri demi judi online dan memenuhi kebutuhan pribadinya.
- Pemuda ini juga melakukan pencurian di rumah warga lain di sekitar tempat tinggalnya.
- Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara
Cerita Lengkap
Seorang pemuda berusia 18 tahun, berinisial MK, nekat mencuri di rumah sepupunya sendiri. MK mencuri satu unit sepeda BMX yang disimpan di teras rumah sepupunya. Saat menyadari kehilangan barang tersebut, korban langsung melapor ke polisi. Betapa terkejutnya korban ketika mengetahui bahwa pelaku pencurian adalah anggota keluarganya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan polisi, aksi pencurian ini ternyata bukan kali pertama dilakukan oleh pelaku. MK mengaku mencuri demi judi online, karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhannya akan judi online.
Selain mencuri di rumah sepupunya, MK juga diketahui pernah mencuri di rumah warga lain di daerah Kedoran Tengah, Padang. Ia biasanya menyasar tetangga yang lengah dan meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Atas perbuatannya, MK kini disangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara
Video menarik lainnya
-
(in) Alexander Marwata Pecat Pegawai KPK Terlibat Judi Online!
-
(in) Ancaman Tersembunyi, Judi Online Menargetkan Generasi Muda Indonesia
-
(in) Ayah Jual Anak Demi Judi Online di Tangerang
-
(in) Dua Pemuda Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim di Depan Kantor Wali Kota Sabang karena Judi Slot Online
-
(in) Kapolres Kerinci Ajak Masyarakat Perangi Judi Online