Cerita Judi Online

(in) Penggerebekan Judi Online di Jakarta Utara, Data PPATK: 4 Juta Pemain di Indonesia, 2% Anak di Bawah 10 Tahun

Shares
  • Polisi menggerebek tempat judi online di apartemen Jakarta Utara
  • PPATK: 4 juta pemain judi online di Indonesia, terbesar di ASEAN
  • 2% pemain (80.000) adalah anak di bawah 10 tahun
  • Perputaran dana mencapai Rp 500 triliun di Kuartal 1 2024
  • Terbentuk Satgas Judi Online melalui Kepres No. 21 tahun 2024
  • Tahun 2024: 792 kasus dengan 11.158 tersangka
  • Pemerintah terus memblokir ribuan aplikasi judi online
  • Kemenkominfo membatasi transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari

Cerita Lengkap

Selamat sore pemirsa. Dalam kasus penggerebekan judi online terbaru, polisi menggerebek tempat judi online di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku dan sejumlah alat untuk mengendalikan permainan judi online.

Tim anggota polisi dari unit VI Control Polres Jakarta Barat berhasil masuk ke dalam kamar apartemen dan langsung menginterogasi seorang pelaku yang diduga sebagai pengendali permainan judi online. Polisi juga mendapati salah satu kamar yang tengah dioperasikan untuk judi online. Usai ditemukan bukti kuat, polisi kemudian memborgol kedua tangan pelaku dan melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan lain. Dari kamar apartemen ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat elektronik yang digunakan untuk mengendalikan judi online.

Jerat setan judi online semakin merajalela di Indonesia. Mirisnya, judi online telah merambah ke segala usia. PPATK mengungkap dari 4 Juta Pemain di Indonesia, 2% di antaranya merupakan anak-anak berusia di bawah 10 tahun. Yang mirisnya lagi, seorang ayah sampai menjual bayinya seharga Rp 15 juta lantaran kecanduan judi online.

Data yang dirilis PPATK per Juli 2024 menyebutkan pemain judi online di Indonesia mencapai 4 juta orang, menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbesar mengalahkan negara ASEAN lain. Sebanyak 2% dari jumlah tersebut merupakan anak-anak di bawah usia 10 tahun atau sekitar 80.000 anak. Sementara terbanyak ada di golongan usia 30 hingga 50 tahun dengan jumlah 1.640.000 orang.

Tahun 2023, perputaran uang judi online naik drastis hingga Rp 327 triliun. Hingga Kuartal pertama tahun 2024, perputaran dana transaksi mencapai Rp 500 triliun. Sejak tahun 2017, pemerintah telah membentuk Satgas judi online dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2024 tentang satuan tugas pemberantasan judi online.

Video menarik lainnya