- Tujuh pelaku ditangkap atas pencurian dan perusakan lampu gerbang wisata Toronipa
- Pencurian terjadi pada 14 September 2024 di Kendari
- Pelaku mencuri tiga lampu penerangan dan kabel
- Salah satu pelaku adalah residivis kasus pencurian
- Pelaku dikenakan pasal 363 juncto 362 dan 406 KUHP
- Hasil penjualan lampu curian digunakan untuk judi online dan narkoba
- Lampu dijual ke warga sekitar dan nelayan di Kecamatan Soropia
Cerita Lengkap
Polisi berhasil menangkap tujuh pelaku perusakan dan pencurian lampu gerbang wisata Toronipa pada Sabtu, 14 September 2024. Para pelaku yang merupakan warga sekitar diamankan di lokasi berbeda di kota Kendari. Kasat Reskrimol Resta Kendari, AKP Niruan Vakauun, menjelaskan bahwa ketujuh pelaku terlibat dalam pencurian tiga lampu penerangan dan kabel dari gerbang wisata tersebut.
Diketahui bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari pemantauan, memasuki Tugu, hingga memanjat dan mencabut lampu serta kabel. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan diduga menjadi otak dari tindakan ini. Mereka dikenakan pasal 363 juncto pasal 362 serta pasal 406 KUHP terkait pidana pencurian dengan pemberatan. Pencurian dengan pemberatan dikenakan karena ada barang yang dirusak.
Kapolres Kendari, Andria Saroy, mengungkapkan bahwa hasil penjualan lampu curian digunakan untuk judi online dan narkoba. Lampu yang dicuri itu dijual ke warga sekitar dan nelayan di sekitar Kecamatan Soropia. Salah satu pelaku mengaku menjual lampu curian tersebut pada siang hari untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Video menarik lainnya
-
(in) Tindak Lanjut Pemerintah Terhadap Judi Online dan Dampaknya di Indonesia
-
(in) Terobsesi Judi Online, Dua Sahabat Nekat Gasak 12 Minimarket di Lampung
-
(in) Sinergi Edukasi Judi Online ke Anak Bangsa Untuk Lindungi Masa Depan
-
(in) Satgas Ungkap 17 Pegawai KPK Main Judi Online, Transaksi Ratusan Juta!
-
(in) Residivis Kecanduan Judi Online Curi Motor di Jepara, Polisi Bekuk Pelaku