Polisi berhasil menangkap tujuh pelaku perusakan dan pencurian lampu gerbang wisata Toronipa pada Sabtu, 14 September 2024. Para pelaku yang merupakan warga sekitar diamankan di lokasi berbeda di kota Kendari. Kasat Reskrimol Resta Kendari, AKP Niruan Vakauun, menjelaskan bahwa ketujuh pelaku terlibat dalam pencurian tiga lampu penerangan dan kabel dari gerbang wisata tersebut.
Diketahui bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari pemantauan, memasuki Tugu, hingga memanjat dan mencabut lampu serta kabel. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan diduga menjadi otak dari tindakan ini. Mereka dikenakan pasal 363 juncto pasal 362 serta pasal 406 KUHP terkait pidana pencurian dengan pemberatan. Pencurian dengan pemberatan dikenakan karena ada barang yang dirusak.
Kapolres Kendari, Andria Saroy, mengungkapkan bahwa hasil penjualan lampu curian digunakan untuk judi online dan narkoba. Lampu yang dicuri itu dijual ke warga sekitar dan nelayan di sekitar Kecamatan Soropia. Salah satu pelaku mengaku menjual lampu curian tersebut pada siang hari untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…