Polisi berhasil menangkap tujuh pelaku perusakan dan pencurian lampu gerbang wisata Toronipa pada Sabtu, 14 September 2024. Para pelaku yang merupakan warga sekitar diamankan di lokasi berbeda di kota Kendari. Kasat Reskrimol Resta Kendari, AKP Niruan Vakauun, menjelaskan bahwa ketujuh pelaku terlibat dalam pencurian tiga lampu penerangan dan kabel dari gerbang wisata tersebut.
Diketahui bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari pemantauan, memasuki Tugu, hingga memanjat dan mencabut lampu serta kabel. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan diduga menjadi otak dari tindakan ini. Mereka dikenakan pasal 363 juncto pasal 362 serta pasal 406 KUHP terkait pidana pencurian dengan pemberatan. Pencurian dengan pemberatan dikenakan karena ada barang yang dirusak.
Kapolres Kendari, Andria Saroy, mengungkapkan bahwa hasil penjualan lampu curian digunakan untuk judi online dan narkoba. Lampu yang dicuri itu dijual ke warga sekitar dan nelayan di sekitar Kecamatan Soropia. Salah satu pelaku mengaku menjual lampu curian tersebut pada siang hari untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…