Polisi berhasil menangkap tujuh pelaku perusakan dan pencurian lampu gerbang wisata Toronipa pada Sabtu, 14 September 2024. Para pelaku yang merupakan warga sekitar diamankan di lokasi berbeda di kota Kendari. Kasat Reskrimol Resta Kendari, AKP Niruan Vakauun, menjelaskan bahwa ketujuh pelaku terlibat dalam pencurian tiga lampu penerangan dan kabel dari gerbang wisata tersebut.
Diketahui bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari pemantauan, memasuki Tugu, hingga memanjat dan mencabut lampu serta kabel. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan diduga menjadi otak dari tindakan ini. Mereka dikenakan pasal 363 juncto pasal 362 serta pasal 406 KUHP terkait pidana pencurian dengan pemberatan. Pencurian dengan pemberatan dikenakan karena ada barang yang dirusak.
Kapolres Kendari, Andria Saroy, mengungkapkan bahwa hasil penjualan lampu curian digunakan untuk judi online dan narkoba. Lampu yang dicuri itu dijual ke warga sekitar dan nelayan di sekitar Kecamatan Soropia. Salah satu pelaku mengaku menjual lampu curian tersebut pada siang hari untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Video menarik lainnya
Polisi Jawa Barat tangkap enam penyedia jasa SEO judi online, sita laptop, kartu visa, dan…
Seorang karyawan SPBU di Bengkulu Tengah gelapkan uang Rp638 juta untuk membeli iPhone, mobil, dan…
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…