- Polri, bersama Kominfo, mengungkap jaringan situs judi online yang dikendalikan WNA China.
- Situs judi online tersebut menargetkan pasar di Indonesia dan beberapa negara Asia.
- Modus operandi melibatkan jasa pembayaran dan rekening bank di Indonesia untuk transaksi judi online.
- Tujuh tersangka, termasuk WNA China, telah ditangkap oleh Polri.
- Para tersangka menghadapi ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Cerita Lengkap
Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat siang menjelang sore, rekan-rekan yang bahagia. Salam sejahtera bagi kita semua, shalom, om swastiastu, namo buddhaya, salam kebajikan.
Pada hari ini, 8 Oktober 2024, Bareskrim Polri menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan situs judi online oleh Polri. Situs tersebut dikendalikan oleh warga negara asing asal China dan memiliki server di China. Situs ini beroperasi di Indonesia dan beberapa negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam, dengan jumlah pemain mencapai 85.000 orang.
Situs judi online ini menawarkan berbagai jenis permainan seperti slot, poker, tembak ikan, dan domino. Modus operandi mereka memanfaatkan jasa pembayaran serta rekening bank yang berada di Indonesia untuk memfasilitasi transaksi deposit dan withdraw. Aplikasi yang menghubungkan transaksi tersebut dengan situs yang berada di China juga ditemukan.
Polri bekerja sama dengan Kominfo dalam menindak jaringan perjudian daring ini. Dari hasil pengungkapan situs judi online oleh Polri, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu warga negara asing asal China dan enam warga negara Indonesia. Para tersangka kini menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai undang-undang yang berlaku.
Kasus ini merupakan bagian dari langkah besar yang diambil Polri dalam memberantas perjudian daring dan kolaborasi dengan Kominfo menjadi kunci dalam pengungkapan situs judi online oleh Polri dan penanganan kejahatan siber lainnya.
Video menarik lainnya
-
Modus Judi Online Terbongkar, Rp530 Miliar Disita dari Perusahaan Cangkang
-
Terungkap Modus Judi Online: Perusahaan Cangkang Jadi Alat Pencucian Uang
-
Polri Bongkar Modus Pencucian Uang Judi Online Lewat Perusahaan Cangkang
-
Judi Online Seperti Wabah Penyakit Menular, Menko Polkam Budi Gunawan
-
Bareskrim Polri Bongkar Mafia Judi Online dengan Modus Perusahaan Cangkang