Satuan Reskriminal polisi Ciamis bongkar sindikat internasional judi online yang bermarkas di Kamboja. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp50 miliar. Tersangka kasus judi online jaringan internasional berinisial TCA ini diringkus satuan resminal seb kamaraasikaya dari sindikat judi online yang beroperasi di negara Kamboja.
Sebelum tertangkap, TCA bertugas untuk mencari dan mengumpulkan buku rekening dan mbanking untuk disetorkan kepada istri dan adik iparnya yang menjadi operator judol di Kamboja. Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan EMP buah handphone serta satu koper berisikan ratusan rekening tabungan serta kartu ATM dari berbagai bank dengan nilai transaksi minimal sebesar Rp350 miliar.
Di Kap Ciamis, AKBP Akmal menjelaskan terungkapnya kasus ini merupakan hasil patroli cyber yang mencurigai adanya transaksi perbankan mencurigakan dengan nilai fantastis. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata berkaitan dengan jaringan judi internasional. Dari tersangka PJA yang diamankan, terungkap fakta bahwa yang bersangkutan ini operator di dalam khususnya di Kamboja.
AKBP Akmal menambahkan, “Hari ini kami akan limpahkan berikut tersangka sama dengan barang bukti yaitu 4 handphone yang digunakan oleh tersangka, kemudian 216 buku rekening tabungan dari berbagai macam bank. Jumlahnya cukup fantastis ya, Rp356 miliar.”
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah dijebloskan ke dalam tahanan serta dijerat undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…