Rekan-rekan, selamat siang. Siang ini kita akan merilis kasus yang terkait dengan Undang-Undang ITE. Terima kasih kepada rekan-rekan media.
Selamat siang, berdasarkan perintah Kapolres melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, saya akan merilis dengan dasar LP-A 12/IX/2024 SPKT Satreskrim Balikpapan, Polda Kaltim. Waktu dan tempat kejadian, Jumat 6 September 2024, di Green Valley, Gunungsari Ulu, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Pornografi, dan/atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang ITE.
Tersangka berinisial SR, umur 25 tahun, lahir di Balikpapan pada 20 September 1999, bekerja sebagai swasta, dan pendidikan terakhir SMK. SR beralamat di Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Barang bukti yang kami amankan adalah satu buah handphone iPhone 12 warna biru, satu handphone Vivo Y91 warna biru muda, satu kartu ATM Bank BCA, dan satu alat vibrator ungu. Selain itu, kami juga mengamankan satu bando warna pink, dua buah bra wanita, dan satu buah ring light.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Jumat 6 September 2024 sekitar pukul 18.00, kami mendapatkan laporan mengenai dugaan tindak pidana pornografi dan judi online di Green Valley, Kelurahan Gunungsari, Balikpapan Tengah. Kami segera meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, kami berhasil menangkap tersangka SR. Pada saat penangkapan, kami juga mengamankan alat yang digunakan untuk melakukan siaran langsung sambil mempromosikan game judi online. SR mengaku mendapat keuntungan hingga Rp10 juta sebulan dengan pendapatan harian mencapai Rp2 juta.
Menurut pengakuan tersangka, aktivitas ini sudah dimulai sejak pertengahan tahun lalu, dan dia bekerja sendiri sebagai host siaran langsung. Dalam siaran langsung tersebut, SR tampil tanpa busana, dan para penonton bisa mengirim gift berupa item-item tertentu, termasuk gift vibrator, yang bisa bergetar secara otomatis melalui koneksi Bluetooth. Selain itu, saat siaran berlangsung, terdapat clickbait di layar ponsel yang mengarahkan penonton untuk bermain judi online.
Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan dan modus operandi tersangka. Modus seperti ini tampaknya sedang menjadi tren, bahkan host-host siaran langsungnya tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga dari luar negeri, khususnya di lingkup ASEAN. Untuk mencegah berkembangnya tren ini, kami terus melakukan penangkapan dan penutupan situs judi online.
Kami juga telah mengajukan pemblokiran situs yang digunakan oleh tersangka kepada pihak berwenang. Tersangka akan dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat 1 dan 3 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp6 miliar.
Tersangka mengaku bahwa uang yang didapat dari gift digunakan untuk keperluan sehari-hari, dengan pendapatan harian mencapai Rp1 hingga 2 juta. Kami juga masih mendalami keterkaitan tersangka dengan jaringan penyedia aplikasi dan link judi online tersebut.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.