Cerita Judi Online

(in) Polres Fakfak Ungkap Sindikat Judi Online dan Offline, 7 Tersangka Ditangkap

Shares
  • Polres Fakfak mengungkap tindak pidana 303 dengan 7 tersangka di 5 TKP
  • Pelaku melakukan perjudian offline dan online menggunakan website dan handphone
  • Jenis perjudian meliputi dadu, togel, dan situs website
  • Omset perjudian dadu 1-5 juta per hari, togel 500 ribu – 4 juta per hari
  • Operasi perjudian berlangsung sekitar 3 bulan
  • Polres Fakfak masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya

Cerita Lengkap

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Shalom, salam sejahtera, Om Swastiastu, salam kebajikan. Alhamdulillah pada siang hari ini Sat KM Polres Fakfak dapat mengungkap tindak pidana 303 dengan total laporan tujuh tersangka di 5 TKP di wilayah Kabupaten Fakfak. Polres Fakfak ungkap sindikat judi online & offline dengan 7 tersangka. Omzet mencapai jutaan per hari. Pengejaran pelaku lain masih berlanjut.

Dapat kita jelaskan di sini mereka yang kita amankan merupakan pelaku perjudian baik secara offline atau darat dan secara online yang menggunakan website dan menggunakan akses internet menggunakan sarana handphone.

Dari total di sini ada tujuh pelaku yang kita amankan. Untuk jenis perjudian tersebut mulai dari perjudian dadu, togel, dan juga melalui situs website. Dapat kita jelaskan di sini untuk perjudian tersebut seperti dadu yang kita amankan di sini bisa mendapatkan omset per harinya sekitar 1 sampai 5 juta dan itu tentatif. Untuk jenis togel di sini pelaku bisa mendapatkan omset bervariatif mulai dari 500 sampai dengan 3 atau 4 juta per harinya.

Hal ini selaras atau seiring dengan atensi dari bapak presiden yang di mana perjudian ini merupakan kejahatan karena dapat kita rasakan dampaknya. Dari perjudian ini banyak akibat yang dirasakan oleh masyarakat. Dengan demikian di sini Polres Fakfak melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku perjudian tersebut.

Di sini mereka beroperasi sudah sekitar 3 bulan dan alhamdulillah dari tim Satreskrim Polres Fakfak bisa mengamankan para pelaku tersebut. Mereka ini merupakan pemain atau bandar 303 perjudian di lokal Kabupaten Fakfak. Sampai saat ini dari Satreskrim Polres Fakfak juga masih melakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.

Video menarik lainnya