- Sebanyak 534 pasangan di Bojonegoro mengajukan cerai akibat kecanduan judi online dan terlilit pinjaman online.
- Jumlah perkara perceraian di Pengadilan Agama Bojonegoro mencapai 1866 sejak Januari hingga Agustus 2024.
- Penyebab perceraian tertinggi adalah masalah ekonomi, diikuti kecanduan judi online pada suami dan pinjaman online pada istri.
- Kecanduan judi online didorong oleh keinginan untuk mendapatkan hasil instan, sementara pinjaman online diakibatkan kebutuhan ekonomi mendesak.
- Pengadilan berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberantas situs judi online dan aplikasi pinjaman online.
Cerita Lengkap
Pemirsa, akibat kecanduan judi online dan terlilit pinjaman online (pinjol), sebanyak 534 pasangan telah mengajukan cerai di Pengadilan Agama Bojonegoro. Jumlah perkara perceraian akibat kecanduan judi online ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023. Beginilah pemandangan hampir setiap hari di Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Bojonegoro, di mana hampir tidak pernah sepi dari pemohon perkara perceraian.
Banyak masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama Bojonegoro didominasi oleh permohonan perceraian. Sejak Januari 2024 hingga Agustus, tercatat ada 1866 perkara perceraian yang telah ditangani oleh pengadilan ini. Dari jumlah tersebut, 485 di antaranya adalah cerai talak, di mana suami menjatuhkan talak kepada istri, dan 1381 cerai gugat, di mana istri yang mengajukan gugatan cerai.
Dari 1866 perkara perceraian, 534 perkara di antaranya didasari oleh suami yang kecanduan judi online dan istri yang terlilit pinjaman online (pinjol). Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A Bojonegoro, Shikin Jami, menyatakan bahwa penyebab perceraian tertinggi adalah masalah ekonomi. Selain itu, kecanduan judi online dan pinjaman online juga menjadi faktor signifikan yang menyebabkan meningkatnya angka perceraian di Bojonegoro.
Solikin menambahkan bahwa kecanduan judi online pada suami didorong oleh keinginan besar untuk mendapatkan hasil secara instan. Sementara itu, istri terjerat pinjaman online karena kebutuhan ekonomi yang mendesak. Pada bulan Agustus, ada 1866 janda muda yang berasal dari perkara perceraian, dan angka ini terus meningkat.
Penyebab terbesar perceraian setelah masalah ekonomi adalah kecanduan judi online di kalangan laki-laki, dan kecanduan pinjaman online di kalangan perempuan. Dari 1866 perkara tersebut, 534 di antaranya disebabkan oleh masalah judi online dan pinjol. Ini menjadi pembelajaran penting bagi kita semua agar masalah ini menjadi perhatian bersama.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bekerja sama dalam memberantas situs judi online dan aplikasi pinjaman online. Hal ini diharapkan dapat mengurangi masyarakat yang kecanduan judi online serta mengurangi risiko terjerat pinjaman online.
Video menarik lainnya
-
(in) Banyak Kasus Perceraian di Bantul Akibat Judi Online, Benarkah?
-
(in) Puluhan Rumah Tangga di Ciamis Kandas Akibat Judi Online, Kasus Perceraian Meningkat Tajam
-
(in) Ratusan Pasangan di Bojonegoro Ajukan Cerai Akibat Kecanduan Judi Online dan Terlilit Pinjol
-
(in) Waspada! Judi Online Picu Perceraian di Semarang, Capai 1.000 Kasus