Cerita Judi Online

(in) Residivis Kecanduan Judi Online Curi Motor di Jepara, Polisi Bekuk Pelaku

Shares
  • Pria berinisial K (47) ditangkap Polres Jepara karena mencuri motor
  • Pelaku kecanduan judi online dan hidup foya-foya
  • Korban LR (23) melapor setelah motornya dicuri
  • Polisi melakukan penyelidikan dan memancing pelaku dengan COD
  • Pelaku tertangkap di rumahnya pada 3 September 2024
  • K adalah residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman
  • Pelaku mengaku sudah mencuri 9 motor sejak 2019
  • Hasil curian digunakan untuk judi slot dan foya-foya
  • Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara

Cerita Lengkap

Kecanduan judi online dan hidup foya-foya, pria di Jepara nekad curi motor. Polres Jepara, Satuan Reserse Kriminal (Satres Krim) Polres Jepara, Polda Jawa Tengah berhasil meringkus pria berinisial K (47) karena mencuri motor. Tindakan tersebut rupanya didasari pelaku yang kecanduan judi online hingga hidup bersenang-senang atau berfoya-foya.

Kasatres Krim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Jakarta Timur yang berdomisili di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan. Aksi pelaku terungkap setelah salah satu korbannya, LR (23), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, melapor kepada pihak kepolisian.

Kejadian bermula saat korban memarkirkan motornya di sebuah rumah milik orang tuanya di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara Kota pada hari Sabtu, tanggal 3 Agustus tahun 2024 pukul 15.52 WIB. Saat itu, motor korban yakni Honda Vario bernopol K 5062 BBC itu terparkir dengan kunci yang masih menempel. Ketika korban hendak keluar dari rumah, terdengar motornya dinyalakan. Korban pun langsung bergegas dan sempat melihat seorang lelaki tak dikenal membawa kabur motornya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan pada polisi. Berpijak pada laporan itu, AKP Yorisa kemudian melakukan penyelidikan. Pada Selasa, tanggal 13 Agustus tahun 2024 pukul 10.00 WIB, korban menginformasikan kepada Satres Krim Polres Jepara bahwa ada yang menjual motor mirip dengan miliknya. Mendapati informasi itu, lanjut Kasat Res Krim, anggotanya kemudian memancing pelaku dengan cara COD. Petugas kemudian menemukan motor korban di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Rupanya motor tersebut sudah dijual ke beberapa tangan.

Setelah dilakukan penelusuran, polisi kemudian membekuk pelaku di rumahnya, Selasa tanggal 3 September tahun 2024 pukul 14.00 WIB. Dari sana, polisi menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan yakni selembar fotokopi BPKB Honda Vario bernomor polisi K 5062 BBC warna hitam, selembar surat keterangan dari PT VIV Group bahwa Honda Vario itu dalam jaminan, satu unit Honda Vario K 5062 BBC, dan selembar STNK Honda Vario atas nama LR.

Pelaku ternyata residivis. “Dia sudah dua kali menjalani hukuman,” jelasnya. Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, ia sudah melancarkan aksinya sejak 2019 silam. Sembilan motor yang disikat berjenis matik. Alasannya, mudah dicuri. “Dijual per unit Rp 1,2 juta. Dijual kepada teman,” kata K.

Usut punya usut, hasil dari penjualan motor itu untuk bermain judi slot. Selain itu, juga untuk hidup berfoya-foya atau bersenang-senang. “Uangnya untuk main slot dan berfoya-foya atau bersenang-senang,” ucap K. Alhasil, atas tindakannya tersebut, kini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Video menarik lainnya