- Total kerugian: Rp600 triliun dalam 5 tahun terakhir
- Jumlah pelaku: 3 juta orang terlibat judi online
- Kerugian tahun lalu: Rp327 triliun (4x lipat APBD Jakarta)
- Upaya pemerintah: Pembentukan Satgas dan penutupan 2 juta situs
- Dampak pencegahan: Menahan 50% potensi kerugian (Rp5 triliun)
- Dampak sosial: Kasus pembunuhan, pencurian, dan penjambretan
- Pola kecanduan: Dimulai dari iseng, berujung hutang dan kriminalitas
- Pesan utama: “Kemenangan dalam judi adalah kekalahan yang tertunda”
Cerita Lengkap
Fenomena judi online telah mencapai level darurat nasional, dengan kerugian mencapai Rp600 triliun uang rayat lenyap dalam 5 tahun terakhir. Menurut pengakuan mantan pelaku judi online yang telah bertobat, aktivitas ini hanya menghasilkan kesengsaraan, dan kemenangan dalam judi online hanyalah kekalahan yang tertunda.
Perang terhadap judi online terus digaungkan pemerintah, namun hari demi hari uang masyarakat yang terserap semakin menggunung. Data menunjukkan 3 juta orang terlibat judi online, dengan omset mencapai Rp600 triliun. Bahkan untuk tahun lalu saja, PPATK menghitung Rp327 triliun uang masyarakat diserap judi online – jumlah ini empat kali lebih besar daripada APBD Jakarta.
Dampak judi online sungguh mengkhawatirkan. Di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, seorang suami membunuh istrinya karena tak diberi uang untuk membayar utang akibat kalah judi online. Di Bangka Barat, seorang pria nekad mencuri karena terlilit utang judi online. Sementara di Kabupaten Bangka, seorang mahasiswa nekad menjambret ibu rumah tangga karena kecanduan judi online.
Kecanduan judi online sangat sulit dihilangkan. Bermula dari iseng malah jadi kecanduan. “Kita nongkrong-nongkrong sama teman di warung kopi, terus lihat ada teman main. Pas lihat teman dapat uang banyak, jadi kita ikut-ikutan. Kadang-kadang kalah tidak dapat sama sekali, kadang-kadang ada Rp2 juta, kadang-kadang ada Rp1 juta lebih. Kalau tidak ada uang, biasanya pertama minjam sama teman. Habis itu kalau tidak terbayar lagi, jualin barang yang ada di rumah,” ungkap seorang mantan pejudi.
Pemerintah bukannya tinggal diam. Presiden Jokowi telah membentuk Satgas judi online. Banyak pelaku dan sindikat judi online telah ditangkap. Kementerian Komunikasi dan Informatika setahun lalu telah menutup lebih dari 2 juta situs judi online. “Dan apa yang kami lakukan ini mampu menahan hingga 50% dari kemungkinan dampak judi online. Kalau dalam angka, kita mampu menyelamatkan atau menahan orang bermain judi hingga senilai Rp5 triliun,” ujar pihak terkait.
Perang terhadap judi telah lama digaungkan. Raja dangdut Rhoma Irama 37 tahun lalu telah mempopulerkan lagu “Judi”, dengan lirik yang mengingatkan bahwa orang kaya sekalipun bisa melarat karena judi, apalagi yang miskin.
Video menarik lainnya
-
(in) 6 Pegawai Komdigi Terlibat dalam Skandal Perlindungan Situs Judi Online
-
(in) Strategi Pemberantasan Judi Online yang Efektif di Indonesia
-
(in) Penangkapan Pegawai Kominfo Terkait Judi Online: Satbor dan 3 Tiktoker Ditangkap
-
(in) Upaya Pemerintah Mengatasi Judi Online: Komitmen Presiden Prabowo
-
(in) Sinergi Edukasi Judi Online ke Anak Bangsa Untuk Lindungi Masa Depan