Jual Anak Bayi Demi Judi Online – Seorang ayah berinisial RA berusia 36 tahun di Tangerang, Banten, tega menjual anak kandungnya sendiri dengan harga Rp15 juta demi memenuhi kebutuhan ekonominya dan untuk bermain judi online. Anak yang dijual tersebut masih berusia 11 bulan, dan penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan istrinya, RD, yang sedang bekerja di Kalimantan. Saat ini, RA telah ditahan dan akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya menjual anak di bawah 5 tahun.
Aksi kejahatan RA terungkap ketika istrinya, RD, pulang dari Kalimantan. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Davidy Khitero, menyatakan bahwa saat itu ibu korban menanyakan keberadaan anaknya kepada RA. Awalnya, RA sempat berbohong dengan mengatakan bahwa anak mereka berada di Tangerang. Namun, karena curiga, RD terus mendesak hingga akhirnya RA mengakui bahwa ia telah menjual anaknya kepada seseorang di Tangerang seharga Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024.
Tidak terima dengan tindakan suaminya, RD segera melapor ke Mapolres Metro Tangerang Kota. Polisi bertindak cepat, melakukan penyidikan dan penyelidikan. RA ditangkap pada 1 Oktober 2024 dan diinterogasi. Berdasarkan keterangan RA, polisi berhasil mengamankan suami-istri berinisial HK dan MON, yang berusia 30 tahun, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, Tangerang, pada 3 Oktober 2024. Polisi juga menemukan bayi yang dijual oleh RA.
Peristiwa ini bermula pada Agustus 2024 ketika RA, yang kecanduan judi online, melihat sebuah postingan di Facebook tentang seseorang yang mencari anak balita untuk dibeli. RA kemudian menghubungi akun tersebut dan berkomunikasi dengan pasangan HK dan MON melalui Facebook Messenger. Setelah berkomunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp, RA membawa anaknya yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya, dengan alasan bahwa anaknya akan dibawa ke tempat saudara.
Tanpa sepengetahuan istrinya, RA bertemu dengan calon pembeli di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. Sesuai kesepakatan, RA menjual anak kandungnya sendiri seharga Rp15 juta kepada pasangan suami-istri tersebut. Setelah transaksi selesai, kedua belah pihak pulang ke rumah masing-masing. Uang hasil penjualan, sebesar Rp15 juta, dihabiskan oleh RA dalam waktu satu minggu untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, pasangan HK dan MON merawat bayi tersebut di rumah kontrakan mereka di kawasan Tangerang. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, HK dan MON mengaku baru datang dari Nusa Tenggara Timur dan belum dikaruniai anak selama 10 tahun pernikahan mereka, sehingga mereka ingin mengadopsi anak.
Kini, ketiga pelaku, yaitu RA, HK, dan MON, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang dan ditangkap di waktu yang berbeda. Ketiganya terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.