Video Bahasa Indonesia

(in) Suami di Tangerang Jual Anak Bayi Demi Judi Online, Istri Tak Tahu

Shares
  • RA, seorang ayah di Tangerang, menjual anak kandungnya yang berusia 11 bulan seharga Rp15 juta untuk memenuhi kebutuhan dan bermain judi online.
  • Istrinya, RD, tidak mengetahui penjualan tersebut karena sedang bekerja di Kalimantan.
  • RA ditangkap setelah RD melaporkan tindakan tersebut ke polisi.
  • Pembeli anak tersebut adalah pasangan suami-istri HK dan MON yang tidak memiliki anak selama 10 tahun.
  • Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang dan terancam hukuman penjara 15 tahun.

Cerita Lengkap

Jual Anak Bayi Demi Judi Online – Seorang ayah berinisial RA berusia 36 tahun di Tangerang, Banten, tega menjual anak kandungnya sendiri dengan harga Rp15 juta demi memenuhi kebutuhan ekonominya dan untuk bermain judi online. Anak yang dijual tersebut masih berusia 11 bulan, dan penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan istrinya, RD, yang sedang bekerja di Kalimantan. Saat ini, RA telah ditahan dan akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya menjual anak di bawah 5 tahun.

Aksi kejahatan RA terungkap ketika istrinya, RD, pulang dari Kalimantan. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Davidy Khitero, menyatakan bahwa saat itu ibu korban menanyakan keberadaan anaknya kepada RA. Awalnya, RA sempat berbohong dengan mengatakan bahwa anak mereka berada di Tangerang. Namun, karena curiga, RD terus mendesak hingga akhirnya RA mengakui bahwa ia telah menjual anaknya kepada seseorang di Tangerang seharga Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024.

Tidak terima dengan tindakan suaminya, RD segera melapor ke Mapolres Metro Tangerang Kota. Polisi bertindak cepat, melakukan penyidikan dan penyelidikan. RA ditangkap pada 1 Oktober 2024 dan diinterogasi. Berdasarkan keterangan RA, polisi berhasil mengamankan suami-istri berinisial HK dan MON, yang berusia 30 tahun, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, Tangerang, pada 3 Oktober 2024. Polisi juga menemukan bayi yang dijual oleh RA.

Peristiwa ini bermula pada Agustus 2024 ketika RA, yang kecanduan judi online, melihat sebuah postingan di Facebook tentang seseorang yang mencari anak balita untuk dibeli. RA kemudian menghubungi akun tersebut dan berkomunikasi dengan pasangan HK dan MON melalui Facebook Messenger. Setelah berkomunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp, RA membawa anaknya yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya, dengan alasan bahwa anaknya akan dibawa ke tempat saudara.

Tanpa sepengetahuan istrinya, RA bertemu dengan calon pembeli di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. Sesuai kesepakatan, RA menjual anak kandungnya sendiri seharga Rp15 juta kepada pasangan suami-istri tersebut. Setelah transaksi selesai, kedua belah pihak pulang ke rumah masing-masing. Uang hasil penjualan, sebesar Rp15 juta, dihabiskan oleh RA dalam waktu satu minggu untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, pasangan HK dan MON merawat bayi tersebut di rumah kontrakan mereka di kawasan Tangerang. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, HK dan MON mengaku baru datang dari Nusa Tenggara Timur dan belum dikaruniai anak selama 10 tahun pernikahan mereka, sehingga mereka ingin mengadopsi anak.

Kini, ketiga pelaku, yaitu RA, HK, dan MON, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang dan ditangkap di waktu yang berbeda. Ketiganya terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

(in) Katak Biser dan Fenomena Influencer Judi Online yang Meresahkan

Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…

23 hours ago

(in) Polda Metro Memburu Katak Bizer, Influencer Promotor Judi Online

Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…

1 day ago

(in) Eks Pengusaha Pakaian Raup Rp60 Juta per Hari dari Situs Judi Online, Ditangkap!

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…

1 day ago

(in) MENGEJUTKAN! Rp600 Triliun Uang Rakyat Lenyap ke Judi Online, 4x Lipat APBD Jakarta

Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…

1 day ago

(in) Ayah di Tangerang Jual Bayi 11 Bulan untuk Judi Online dengan Harga Rp15 Juta

Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…

2 days ago

(in) Upaya Mencegah dan Memberantas Judi Online di Sulawesi Selatan

Polda Sulsel ungkap ratusan akun judi online. Pemerintah dan masyarakat bersatu dalam pencegahan dan pemberantasan…

2 days ago