Video Bahasa Indonesia

(in) Terlilit Hutang Judi Online, Pria Rekayasa Jadi Korban Begal

Shares
  • Pupuan Syamsudin (36) warga Semarang ditangkap polisi karena memberikan keterangan palsu.
  • Ia mengaku menjadi korban begal dengan kerugian Rp 80 juta.
  • Polisi menemukan kejanggalan antara luka yang dilaporkan dan bukti di pakaian.
  • Pupuan akhirnya mengaku berbohong karena terlilit hutang judi online sebesar Rp 12 juta.
  • Penyelidikan dilakukan di TKP dekat Patung Tani, Desa Catur, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.
  • Pelaku dijerat pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.
  • Karena kooperatif, pelaku hanya diwajibkan lapor dua kali seminggu di Polsek Sambi.

Cerita Lengkap

Kasus penipuan terkait judi online terungkap di Semarang. Pupuan Syamsudin, pria berusia 36 tahun, warga kota Semarang, ditangkap polisi setelah memberikan keterangan palsu. Ia mengaku menjadi korban begal dengan kerugian Rp 80 juta, namun saat diselidiki oleh pihak kepolisian, ternyata ada beberapa kejanggalan.

Polisi menemukan bahwa pakaian korban hanya terdapat satu sayatan, sementara ia mengaku mengalami beberapa luka. Saat dimintai keterangan lebih lanjut, pria tersebut akhirnya mengaku telah berbohong menjadi korban begal karena sedang ditagih hutang oleh iparnya.

Ternyata, uang sebesar Rp 12 juta yang dipinjamnya sudah habis dipakai untuk judi online. “Total 12 juta, tiga kali dikasih tapi uang itu tidak digunakan. Dipakai untuk judi online, habis semuanya,” ungkap Pupuan. Karena kehabisan uang, ia akhirnya merencanakan rekayasa menjadi korban begal.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP yang berada di jalan dekat Patung Tani, Desa Catur, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa korban mengaku dibegal senilai Rp 80 juta dan mengalami luka tusuk di perut sebanyak empat tempat. Karena luka yang cukup dalam, korban dirujuk ke rumah sakit.

Namun, setelah melakukan pendalaman, polisi menemukan beberapa kejanggalan. “Dari luka yang dialami, secara yang terkena tusukan itu empat luka sayatan, sedangkan setelah kami cek dari pakaian yang dikenakan saudara Pupuan, hanya ada satu sayatan. Di situlah awal kami ada kecurigaan,” jelas pihak kepolisian.

Akhirnya, Pupuan mengakui dan terbuka bahwa kejadian perampokan atau pembegalan yang dilaporkan sebelumnya ternyata tidak benar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Namun karena pelaku saat proses penyelidikan kooperatif, maka pelaku kini hanya wajib lapor seminggu dua kali di Polsek Sambi.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Benarkah Aliran Dana Judi Online ke Partai Politik?

Diskusi hangat tentang kemungkinan aliran dana judi online ke partai politik, termasuk dugaan pendirian partai…

2 days ago

Cara Mencuci Uang Judi Online Lewat Kripto dan Modus Perusahaan Cangkang

Terungkap cara mencuci uang judi online pakai kripto dan perusahaan cangkang hingga Rp12 triliun, sulit…

3 days ago

Benarkah Ada Kekuatan Besar Lindungi Budi Arie dari Dakwaan Kasus Judi Online?

Nama Budi Arie disebut dalam dakwaan kasus judi online dengan dugaan jatah 50%. Apakah ada…

3 days ago

Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi yang Diretas Jadi Situs Judi Online

Komdigi blokir situs PeduliLindungi setelah diretas dan menampilkan konten judi online. Kemenkes tegaskan situs itu…

3 days ago

Budi Arie Bongkar Partai Mitra Judol yang Fitnah Dirinya

Budi Arie membantah keterlibatan dalam kasus judi online dan menuding partai mitra judol sengaja memfitnah…

4 days ago

PDIP Seruduk Budi Arie Usai Tudingan Mitra Judi Online

PDIP mencecar Menteri Koperasi Budi Arie atas tudingan partai terlibat mitra judi online. Ketegangan memuncak…

5 days ago