SR, seorang wanita berusia 25 tahun, ditangkap karena nekat melakukan promosi judi online melalui live tanpa busana. Aksi live SR berakhir setelah pihak kepolisian Balikpapan menangkapnya. IPTU Wawan Trinadi mengungkapkan bahwa SR telah menjalankan praktik ini sejak tahun lalu dan memperoleh penghasilan sebesar 1 hingga 5 juta rupiah per hari dengan motif ekonomi.
Barang bukti yang disita polisi termasuk alat bantu seks, pakaian dalam, kartu ATM, dan dua handphone yang digunakan untuk siaran langsung. Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Balikpapan. Berdasarkan informasi masyarakat, pada hari Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 18.00, pihak kepolisian mendapatkan laporan dugaan tindak pidana pornografi dan judi online di Green Valley, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Atas dasar informasi tersebut, pihak kepolisian segera meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. SR bekerja sendiri sebagai host dalam siaran tersebut. Meskipun ada istilah agensi dalam dunia seperti ini, SR tidak termasuk dalam agensi tertentu. Hingga saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan.
Dalam aplikasi yang digunakan SR, dia menjadi host sambil tidak mengenakan busana. Penonton dalam siaran tersebut bisa mengirimkan gift, termasuk gift vibrator, yang bisa mengaktifkan getaran alat bantu seks secara online atau melalui Bluetooth.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR kini menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal 6 miliar rupiah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dari Balikpapan, Mukmin Aziz melaporkan.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…