Kasus mengejutkan muncul di Tangerang saat seorang ayah jual bayi demi judi online, memicu gelombang keprihatinan publik. Kasus ini terungkap setelah RA melihat adanya informasi terkait permintaan pembelian anak balita di sebuah akun Facebook yang diunggah oleh HK dan Mon.
RA berhasil menghubungi pemilik akun dan membuat janji untuk bertransaksi di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Tangerang. RA mengambil anaknya yang tengah dititipkan kepada ibu mertuanya dengan alasan untuk dibawa ke rumah saudara, tanpa sepengetahuan sang istri. Ia menjual bayinya sendiri dan mendapatkan imbalan sebesar Rp15 juta dari HK dan Mon.
Mengetahui kejahatan suaminya, RD melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota. RA ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024, sementara HK dan Mon baru ditangkap pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Dalam wawancara eksklusif, sang ibu menceritakan pertemuannya kembali dengan bayinya pada 4 Oktober. “Saya bertemu dengan anak saya, senang tidak nyangka. Bapak polisi menangani begitu cepat. Waktu itu saya lapor di tanggal 30, kemudian di tanggal 4 paginya ditemukan. Saya tidak nyangka, senang,” ujarnya.
Kondisi bayi saat ditemukan dalam keadaan sehat, meski terdapat bisul di jidat. Namun, sang ibu mengungkapkan bahwa anaknya masih trauma. “Yang tadinya mau sama neneknya terus sama kakeknya, sekarang tidak mau,” jelasnya.
Ketika ditanya tentang uang Rp15 juta hasil penjualan anaknya, sang istri mengaku tidak mengetahui penggunaannya. “Saya tidak tahu ke mana uangnya. Dia bilang dapat uang pinjam dari saudaranya. Dia tidak bilang kalau anaknya yang dijual,” ungkapnya dengan penuh kesedihan.
Meski berat hati melaporkan suaminya sendiri, sang istri tetap menginginkan keadilan. “Walaupun dia suami saya, tapi di sini saya tidak terima. Kalau masalah anak, saya tidak bisa memaafkan,” tegasnya. Kasus seorang ayah jual bayi demi judi online ini menyisakan trauma bagi keluarga.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.