Di tengah gemerlap Balikpapan, seorang wanita 25 tahun mencuri perhatian dengan aksi nekatnya mempromosikan judi online melalui siaran langsung tanpa sehelai benang pun. Namun, panggung virtualnya kini berganti dengan sel tahanan Polresta Balikpapan setelah terjaring UU Pornografi dan UU ITE.
Iptu Wirawan Trisnadi, sang pembongkar kasus, mengungkap bahwa SR, si pelaku, telah setahun penuh menjalankan bisnis terlarangnya. Motivasinya? Uang tentunya. Dengan penghasilan fantastis 1-2 juta per hari, SR rela mempertaruhkan segalanya.
Polisi menyita bukti-bukti mencengangkan: alat kontrasepsi, kartu ATM, dan dua ‘senjata’ utamanya – handphone untuk siaran langsung. Kini, SR hanya bisa meratapi nasibnya di balik jeruji besi.
Yang lebih mengejutkan, aplikasi yang digunakan SR bukan sekadar panggung virtual biasa. Para penontonnya bisa mengirim “gift vibrator” yang menggetarkan alat vibrator SR secara langsung, menciptakan sensasi tersendiri dalam siarannya.
Akibat ulahnya, SR kini menghadapi ancaman hukuman yang tak main-main: 12 tahun penjara plus denda fantastis 6 miliar rupiah. Sebuah harga yang mahal untuk ‘ketenaran’ sesaat.
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…