Di tengah gemerlap Balikpapan, seorang wanita 25 tahun mencuri perhatian dengan aksi nekatnya mempromosikan judi online melalui siaran langsung tanpa sehelai benang pun. Namun, panggung virtualnya kini berganti dengan sel tahanan Polresta Balikpapan setelah terjaring UU Pornografi dan UU ITE.
Iptu Wirawan Trisnadi, sang pembongkar kasus, mengungkap bahwa SR, si pelaku, telah setahun penuh menjalankan bisnis terlarangnya. Motivasinya? Uang tentunya. Dengan penghasilan fantastis 1-2 juta per hari, SR rela mempertaruhkan segalanya.
Polisi menyita bukti-bukti mencengangkan: alat kontrasepsi, kartu ATM, dan dua ‘senjata’ utamanya – handphone untuk siaran langsung. Kini, SR hanya bisa meratapi nasibnya di balik jeruji besi.
Yang lebih mengejutkan, aplikasi yang digunakan SR bukan sekadar panggung virtual biasa. Para penontonnya bisa mengirim “gift vibrator” yang menggetarkan alat vibrator SR secara langsung, menciptakan sensasi tersendiri dalam siarannya.
Akibat ulahnya, SR kini menghadapi ancaman hukuman yang tak main-main: 12 tahun penjara plus denda fantastis 6 miliar rupiah. Sebuah harga yang mahal untuk ‘ketenaran’ sesaat.
Video menarik lainnya
Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka judi online komdigi yang menjadi target…
Pegawai Komdigi ditangkap setelah menjadi buron kasus judol di di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.00.…
Kasus komdigi menghebohkan, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi terbawa dalam pusaran skandal…
Dalam upaya pemberantasan judi online yang semakin masif, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya untuk…
Kapolri Siap Mundur Jika Terlibat Judi Online. Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmennya dan instruksikan…
Polisi menangkap buron judi online di Komdigi. Tersangka berperan mengelola dana dan melindungi situs judi.…