Di tengah gemerlap Balikpapan, seorang wanita 25 tahun mencuri perhatian dengan aksi nekatnya mempromosikan judi online melalui siaran langsung tanpa sehelai benang pun. Namun, panggung virtualnya kini berganti dengan sel tahanan Polresta Balikpapan setelah terjaring UU Pornografi dan UU ITE.
Iptu Wirawan Trisnadi, sang pembongkar kasus, mengungkap bahwa SR, si pelaku, telah setahun penuh menjalankan bisnis terlarangnya. Motivasinya? Uang tentunya. Dengan penghasilan fantastis 1-2 juta per hari, SR rela mempertaruhkan segalanya.
Polisi menyita bukti-bukti mencengangkan: alat kontrasepsi, kartu ATM, dan dua ‘senjata’ utamanya – handphone untuk siaran langsung. Kini, SR hanya bisa meratapi nasibnya di balik jeruji besi.
Yang lebih mengejutkan, aplikasi yang digunakan SR bukan sekadar panggung virtual biasa. Para penontonnya bisa mengirim “gift vibrator” yang menggetarkan alat vibrator SR secara langsung, menciptakan sensasi tersendiri dalam siarannya.
Akibat ulahnya, SR kini menghadapi ancaman hukuman yang tak main-main: 12 tahun penjara plus denda fantastis 6 miliar rupiah. Sebuah harga yang mahal untuk ‘ketenaran’ sesaat.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…