Seorang wanita di Balikpapan, Kalimantan Timur, nekad promosi judi online tanpa busana melalui siaran langsung, melanggar UU Pornografi dan UU ITE. Pelaku ditangkap polisi setelah aksinya terungkap. Dari kegiatan ilegalnya ini, pelaku dapat meraup penghasilan hingga Rp 2 juta per hari.
SR, wanita berusia 25 tahun, ditangkap lantaran melakukan promosi judi online melalui siaran langsung tanpa mengenakan busana. Aksi live SR berakhir usai pihak Polresta Balikpapan berhasil menangkapnya. Iptu Wirawan Trisnadi mengungkapkan bahwa SR telah menjalankan praktik ini sejak tahun lalu dengan motif ekonomi.
Barang bukti yang disita polisi termasuk alat kontrasepsi, pakaian dalam, kartu ATM, dan dua buah handphone yang digunakan untuk siaran langsung. Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Balikpapan.
Dalam aplikasi yang digunakan, SR berperan sebagai host live streaming tanpa busana. Para penonton bisa mengirim gift, termasuk yang disebut “gift vibrator”. Ketika gift ini dikirim, alat vibrator yang digunakan SR pun akan bergetar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR kini menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar, sesuai dengan undang-undang yang dilanggar.
Video menarik lainnya
https://www.youtube.com/watch?v=yps4E5esId4 olda Riau bongkar jaringan judi online Pekanbaru di dua lokasi strategis. 12 tersangka diamankan:…
Dalam periode 5–20 November 2024, polisi ungkap 619 kasus judi online, sita Rp77,6 miliar plus…
Wapres Gibran tegaskan dana BSU jangan dipakai untuk judol saat tinjau penyaluran bantuan di Boyolali,…
Dampak judi online rugikan ekonomi dan sosial, PPATK: Rp1.200 T dana berputar, 8,8 juta pemain,…
https://www.youtube.com/watch?v=G-9hyFoMfg4 Pria asal Sumatera nekat curi motor karena curi motor untuk judi online Kabur ke…
Seorang keponakan di Pasuruan tega bunuh tante karena utang judi online. Polisi tahan pelaku, kasus…