Seorang wanita di Balikpapan, Kalimantan Timur, nekad promosi judi online tanpa busana melalui siaran langsung, melanggar UU Pornografi dan UU ITE. Pelaku ditangkap polisi setelah aksinya terungkap. Dari kegiatan ilegalnya ini, pelaku dapat meraup penghasilan hingga Rp 2 juta per hari.
SR, wanita berusia 25 tahun, ditangkap lantaran melakukan promosi judi online melalui siaran langsung tanpa mengenakan busana. Aksi live SR berakhir usai pihak Polresta Balikpapan berhasil menangkapnya. Iptu Wirawan Trisnadi mengungkapkan bahwa SR telah menjalankan praktik ini sejak tahun lalu dengan motif ekonomi.
Barang bukti yang disita polisi termasuk alat kontrasepsi, pakaian dalam, kartu ATM, dan dua buah handphone yang digunakan untuk siaran langsung. Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Balikpapan.
Dalam aplikasi yang digunakan, SR berperan sebagai host live streaming tanpa busana. Para penonton bisa mengirim gift, termasuk yang disebut “gift vibrator”. Ketika gift ini dikirim, alat vibrator yang digunakan SR pun akan bergetar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR kini menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar, sesuai dengan undang-undang yang dilanggar.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…