Video Bahasa Indonesia

(in) Wanita Balikpapan Promosi Judi Online Tanpa Busana, Terancam UU Pornografi dan ITE

Shares
  • Wanita 25 tahun di Balikpapan ditangkap karena promosi judi online secara live tanpa busana
  • Pelaku melanggar UU Pornografi dan UU ITE
  • Penghasilan pelaku mencapai Rp 1-2 juta per hari
  • Praktik ini berlangsung sejak tahun lalu
  • Barang bukti: alat kontrasepsi, pakaian dalam, kartu ATM, dan dua handphone
  • Dalam aplikasi, penonton bisa mengirim “gift vibrator”
  • Ancaman hukuman: 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar

Cerita Lengkap

Seorang wanita di Balikpapan, Kalimantan Timur, nekad promosi judi online tanpa busana melalui siaran langsung, melanggar UU Pornografi dan UU ITE. Pelaku ditangkap polisi setelah aksinya terungkap. Dari kegiatan ilegalnya ini, pelaku dapat meraup penghasilan hingga Rp 2 juta per hari.

SR, wanita berusia 25 tahun, ditangkap lantaran melakukan promosi judi online melalui siaran langsung tanpa mengenakan busana. Aksi live SR berakhir usai pihak Polresta Balikpapan berhasil menangkapnya. Iptu Wirawan Trisnadi mengungkapkan bahwa SR telah menjalankan praktik ini sejak tahun lalu dengan motif ekonomi.

Barang bukti yang disita polisi termasuk alat kontrasepsi, pakaian dalam, kartu ATM, dan dua buah handphone yang digunakan untuk siaran langsung. Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Balikpapan.

Dalam aplikasi yang digunakan, SR berperan sebagai host live streaming tanpa busana. Para penonton bisa mengirim gift, termasuk yang disebut “gift vibrator”. Ketika gift ini dikirim, alat vibrator yang digunakan SR pun akan bergetar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR kini menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar, sesuai dengan undang-undang yang dilanggar.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Dua Pencuri di Banjar Ditangkap, Uang Curian untuk Judi Online

Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…

23 hours ago

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengelola Judi Online dan Bekukan Dana Rp154,3 Miliar

Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…

1 day ago

Bupati Pati Sudewo Tidak Promosikan Judi Online, Ini Cek Faktanya

Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…

2 days ago

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Nasional dan Internasional Beromset Ratusan Miliar dengan Tiga Tersangka Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…

2 days ago

Kasir Minimarket di Jember Gelapkan Uang Rp37 Juta untuk Judi Online dan Pinjaman

Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…

3 days ago

Polisi Bongkar Sindikat Jasa SEO Judi Online di Jawa Barat dengan Enam Tersangka Ditangkap

Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…

3 days ago