Seorang wanita di Balikpapan, Kalimantan Timur, nekad promosi judi online tanpa busana melalui siaran langsung, melanggar UU Pornografi dan UU ITE. Pelaku ditangkap polisi setelah aksinya terungkap. Dari kegiatan ilegalnya ini, pelaku dapat meraup penghasilan hingga Rp 2 juta per hari.
SR, wanita berusia 25 tahun, ditangkap lantaran melakukan promosi judi online melalui siaran langsung tanpa mengenakan busana. Aksi live SR berakhir usai pihak Polresta Balikpapan berhasil menangkapnya. Iptu Wirawan Trisnadi mengungkapkan bahwa SR telah menjalankan praktik ini sejak tahun lalu dengan motif ekonomi.
Barang bukti yang disita polisi termasuk alat kontrasepsi, pakaian dalam, kartu ATM, dan dua buah handphone yang digunakan untuk siaran langsung. Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Balikpapan.
Dalam aplikasi yang digunakan, SR berperan sebagai host live streaming tanpa busana. Para penonton bisa mengirim gift, termasuk yang disebut “gift vibrator”. Ketika gift ini dikirim, alat vibrator yang digunakan SR pun akan bergetar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR kini menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar, sesuai dengan undang-undang yang dilanggar.
Video menarik lainnya
Budi Arie singgung adanya partai mitra judi online yang sudah masuk parlemen, sambil menegaskan posisi…
Budi Arie tepis tuduhan terima jatah judi online, sebut partai mitra judol dan klaim jadi…
Budi Arie akui pernah digoda bisnis judi online untuk menjaga situs, namun tegas menolak dan…
Budi Arie Setiadi membantah tudingan terlibat dalam kasus judi online, menyebutnya sebagai fitnah dan framing…
Kode PM diduga merujuk pada Budi Arie dalam dakwaan kasus judi online, dengan alokasi 50%…
Diskusi hangat tentang kemungkinan aliran dana judi online ke partai politik, termasuk dugaan pendirian partai…