- 16 pegawai tersangka komdigi terlibat melindungi ribuan situs judi daring dengan imbalan tertentu.
- Polisi menetapkan dua tersangka baru sebagai DPO, dengan inisial A dan M.
- PPATK mencatat perputaran uang dari judi daring mencapai Rp274 triliun sepanjang tahun 2024.
- Mayoritas pemain judi daring berasal dari kelompok berpenghasilan rendah dengan deposit kecil.
- Presiden Prabowo menegaskan tidak boleh ada kolusi dari pemerintah atau aparat terkait judi daring.
- Menteri Mutia Hafid menonaktifkan setiap pegawai yang terbukti terlibat dalam kasus ini.
- Pengamat menyoroti adanya praktik diskriminatif dalam pemblokiran situs judi daring.
Cerita Lengkap
Di tengah upaya pemerintah memberantas judi daring, terungkap 16 tersangka komdigi menyalahgunakan wewenang mereka. Alih-alih menutup situs judi daring, para tersangka justru melindungi ribuan situs tersebut dengan imbalan tertentu.
Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga ada oknum pegawai Kominfo yang sengaja menyusupkan salah satu tersangka sebagai tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kominfo. Selain itu, polisi juga menemukan aliran dana besar dari ribuan situs judi daring yang dikelola oleh para pelaku.
Salah satu tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO berinisial A, sementara tersangka lain berinisial M. Penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya terus melakukan pengejaran secara intensif terhadap para tersangka.
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai perputaran uang dari aktivitas judi daring sepanjang tahun 2024 mencapai Rp274 triliun. Kepala PPATK menyatakan bahwa para pelaku judi daring menghabiskan hampir 70% penghasilan mereka untuk aktivitas tersebut. Sebagian besar pemain adalah masyarakat berpenghasilan rendah, dengan deposit rata-rata Rp10.000.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti serius kasus ini. Dalam sidang kabinet, ia menegaskan bahwa tidak boleh ada kolusi atau kongkalikong, baik dari pihak pemerintah maupun aparat penegak hukum, terkait judi daring. Menteri Komunikasi dan Digital, Mutia Hafid, juga menegaskan bahwa setiap pegawai kementerian yang terlibat akan segera dinonaktifkan.
Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini mencerminkan buruknya pelayanan birokrasi. Menurutnya, beberapa oknum memilih untuk melindungi situs judi daring tertentu yang memiliki hubungan dengan mereka, sementara situs lain diblokir secara tebang pilih.
Gurita judi daring ini sangat merugikan masyarakat, baik secara ekonomi maupun sosial. Selain menyebabkan kecanduan, aktivitas ini telah memakan banyak korban. Kini, publik menantikan komitmen dan langkah nyata dari pihak kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memberantas judi daring hingga ke akar-akarnya.
Video menarik lainnya
-
(in) 1.000 Situs Judi Online Tidak Diblokir, Imbalan Rp 8,5 Miliar per Bulan
-
(in) 6 Pegawai Komdigi Terlibat dalam Skandal Perlindungan Situs Judi Online
-
(in) Aparat Komdigi Lindungi Situs Judol, 12 Pegawai Jadi Tersangka Judi Online
-
(in) ASN Terlibat Judi Online: Menteri Komdigi Pecat 11 Tersangka
-
(in) Gaya Hidup Mewah Oknum Pegawai Kominfo Terlibat Judi Online