Jual bayi untuk beli ponsel – Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pelaku terkait kasus jual beli bayi berusia 11 bulan. Ayah kandung korban, yang menjadi tersangka, mengaku bahwa uang hasil menjual darah dagingnya tersebut digunakan untuk membeli ponsel dan bermain judi online.
Ayah kandung bayi laki-laki berusia 11 bulan ini, berinisial RA, ditangkap tak lama setelah ia menjual anak kandungnya kepada pasangan suami istri berinisial HK dan Mon beberapa waktu lalu. Ditemui di Mapolda Metro Jaya kemarin, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ad Aryam Indradi, menyampaikan bahwa penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari laporan yang diterima penyidik tentang seorang anak berusia 11 bulan yang dijual oleh ayah kandungnya kepada pasangan suami istri di kawasan pinggir Kali Cicadane.
Inilah lokasi tempat RA menjual bayinya kepada pasangan suami istri HK dan Mon. Ketiganya kini telah ditangkap oleh polisi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan korban di sebuah kontrakan di kawasan Sukamandi. Dari hasil pemeriksaan sementara, ayah korban mengaku menggunakan uang hasil penjualan bayi tersebut untuk membeli dua unit ponsel, memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan bermain judi online.
RA menjual anak kandungnya, bayi laki-laki berusia 11 bulan, dan hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone, keperluan sehari-hari, serta untuk bermain judi online. Tersangka RA menjual bayinya kepada dua tersangka lainnya, HK dan Mon, yang merupakan pasangan suami istri.
Hingga saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Tangerang Kota untuk mengungkap motif dan kronologi kasus jual beli bayi ini.
Video menarik lainnya
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…
Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…
Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…