Video Bahasa Indonesia

(in) Ayah Tega Jual Bayi untuk Beli Ponsel dan Judi Online, Ditangkap Polisi

Shares
  • Ayah di Tangerang tega jual bayinya untuk membeli ponsel dan bermain judi online.
  • Polisi menangkap tiga pelaku: ayah kandung bayi (RA) dan pasangan suami istri pembeli (HK dan Mon).
  • Penjualan terjadi di kawasan pinggir Kali Cicadane, dan korban ditemukan di kontrakan di Sukamandi.
  • Hasil penjualan digunakan RA untuk membeli ponsel, kebutuhan sehari-hari, dan bermain judi online.
  • Ketiga pelaku sedang diperiksa di Polres Metro Tangerang Kota untuk mengungkap motif dan kronologi kasus ini.

Cerita Lengkap

Jual bayi untuk beli ponsel – Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pelaku terkait kasus jual beli bayi berusia 11 bulan. Ayah kandung korban, yang menjadi tersangka, mengaku bahwa uang hasil menjual darah dagingnya tersebut digunakan untuk membeli ponsel dan bermain judi online.

Ayah kandung bayi laki-laki berusia 11 bulan ini, berinisial RA, ditangkap tak lama setelah ia menjual anak kandungnya kepada pasangan suami istri berinisial HK dan Mon beberapa waktu lalu. Ditemui di Mapolda Metro Jaya kemarin, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ad Aryam Indradi, menyampaikan bahwa penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari laporan yang diterima penyidik tentang seorang anak berusia 11 bulan yang dijual oleh ayah kandungnya kepada pasangan suami istri di kawasan pinggir Kali Cicadane.

Inilah lokasi tempat RA menjual bayinya kepada pasangan suami istri HK dan Mon. Ketiganya kini telah ditangkap oleh polisi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan korban di sebuah kontrakan di kawasan Sukamandi. Dari hasil pemeriksaan sementara, ayah korban mengaku menggunakan uang hasil penjualan bayi tersebut untuk membeli dua unit ponsel, memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan bermain judi online.

RA menjual anak kandungnya, bayi laki-laki berusia 11 bulan, dan hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone, keperluan sehari-hari, serta untuk bermain judi online. Tersangka RA menjual bayinya kepada dua tersangka lainnya, HK dan Mon, yang merupakan pasangan suami istri.

Hingga saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Tangerang Kota untuk mengungkap motif dan kronologi kasus jual beli bayi ini.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Dua Pencuri di Banjar Ditangkap, Uang Curian untuk Judi Online

Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…

9 hours ago

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengelola Judi Online dan Bekukan Dana Rp154,3 Miliar

Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…

11 hours ago

Bupati Pati Sudewo Tidak Promosikan Judi Online, Ini Cek Faktanya

Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…

1 day ago

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Nasional dan Internasional Beromset Ratusan Miliar dengan Tiga Tersangka Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…

1 day ago

Kasir Minimarket di Jember Gelapkan Uang Rp37 Juta untuk Judi Online dan Pinjaman

Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…

2 days ago

Polisi Bongkar Sindikat Jasa SEO Judi Online di Jawa Barat dengan Enam Tersangka Ditangkap

Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…

2 days ago