Kasus pegawai Kominfo judi online kembali mencuat setelah polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembukaan blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Kini total sudah 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Meski polisi belum mau mengungkap identitas para tersangka, namun dipastikan bahwa pelaku yang terlibat terdiri dari pegawai negeri dan pihak swasta. Dua tersangka yang baru ditangkap tersebut terdiri atas satu orang dari Komdigi dan satu orang lainnya warga sipil.
Pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap karena penyalahgunaan kewenangan mereka. Mereka yang seharusnya diberi wewenang untuk memblokir situs judi online justru tidak melakukan hal tersebut. Para pegawai menjaga tidak kurang dari 1000 situs judi online agar tidak terblokir. Dari aksi tersebut, mereka bisa meraup Rp8,5 miliar per bulan.
“Saat ini kami terus bekerja. Saya belum bisa menyebutkan nama-namanya karena ini bagian dari strategi penyidikan. Yang jelas, doakan agar kami bisa bekerja maksimal, termasuk bandar-bandarnya akan kita tangkap. Kita akan urai satu persatu. Kalau memang ada di dalam kita ambil, kalau di luar kita tentunya akan melakukan kerja sama Internasional seoptimal mungkin yang bisa kita lakukan,” jelas pihak kepolisian.
Video menarik lainnya
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…
Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…
Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…