Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semua. Yang saya hormati, Wakapolda Jawa Barat yang baru bertugas seminggu, Kasubdit, rekan-rekan penyidik, dan tentunya rekan-rekan insan pers yang hadir pada siang hari ini.
Saya akan menyampaikan informasi terkait pengungkapan kasus perjudian online atau yang dikenal dengan istilah “judol”. Kasus ini berhasil diungkap oleh Subdit 3 Siber Polda Jawa Barat. Adapun pengungkapan ini berawal dari kegiatan monitoring atau patroli siber yang dilakukan pada ruang digital.
Pada tanggal 11 Oktober 2024, tim kami menemukan situs judi online bernama Menang Hore. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Subdit 3 Siber Polda Jawa Barat, akhirnya pada tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, kami berhasil menangkap dan mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengelola situs judi online tersebut. Pelaku yang berinisial N ini ditangkap di kediamannya di Jakarta Barat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa saudara N telah bekerja selama dua tahun, yaitu sejak tahun 2022 hingga 2024. Berdasarkan interogasi awal, diketahui bahwa pelaku menerima gaji bulanan sebesar kurang lebih Rp31 juta. Besaran ini bertahap, mulai dari gaji awal sebagai telemarketing sebesar Rp5 juta per bulan, lalu meningkat menjadi Rp7 juta, dan akhirnya Rp31 juta dengan tambahan komisi dan uang makan yang diterima dari perusahaan Finix yang berbasis di Kamboja.
Selain itu, saudara N diketahui memiliki 12 anggota tim yang bekerja di bawahnya.
Video menarik lainnya
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…
Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…
Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…