- Hukuman cambuk judi online dijalani sembilan pelaku di Banda Aceh.
- Hukuman diberikan berdasarkan pelanggaran syariat Islam terkait perjudian.
- Hukuman bervariasi, 10 hingga 20 kali cambuk sesuai besaran taruhan.
- Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh.
- Para terpidana diserahkan kembali kepada keluarga setelah eksekusi.
Cerita Lengkap
Hukuman cambuk judi online dijalani oleh sembilan pelaku di Banda Aceh di depan umum. Seluruh pelaku dihukum karena terbukti melanggar syariat Islam terkait maisir atau perjudian. Eksekusi hukuman cambuk dilakukan oleh algojo setelah putusan inkrah dari Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Satu per satu pelanggar syariat Islam dieksekusi hukuman cambuk di Ulee Lheue, Banda Aceh. Algojo melaksanakan cambuk setelah putusan final dikeluarkan. Para terpidana dinyatakan bersalah atas pelanggaran jinayat maisir atau judi. Mereka ditangkap oleh petugas saat bermain judi online di beberapa warung kopi.
Beberapa terpidana menerima hukuman 10 kali cambuk karena nilai taruhan yang rendah. Sementara itu, terpidana dengan taruhan tinggi dijatuhi hukuman 20 kali cambuk. Tingginya jumlah cambukan disesuaikan dengan besarnya taruhan yang dilakukan. Setelah menjalani eksekusi cambuk, terpidana dinyatakan bebas dan diserahkan kembali kepada keluarga.
Dari Banda Aceh, Syukri Arifuddin melaporkan
Video menarik lainnya
-
(in) Hukuman Cambuk Judi Online Dijalani Sembilan Pelaku di Banda Aceh
-
(in) Hukuman Cambuk Kasus Judi Online di Aceh: 11 Pelanggar Dihukum di Muka Umum
-
(in) 4 Terpidana Judi Online Dihukum Sesuai Syariat Islam di Sabang Aceh
-
(in) Gerebek Warung Kopi, Polres Aceh Utara Tangkap 14 Penjudi Online
-
(in) Eksekusi Hukuman Cambuk Terhadap Pelanggar Syariat Islam di Aceh Timur