Hukuman cambuk judi online dijalani oleh sembilan pelaku di Banda Aceh di depan umum. Seluruh pelaku dihukum karena terbukti melanggar syariat Islam terkait maisir atau perjudian. Eksekusi hukuman cambuk dilakukan oleh algojo setelah putusan inkrah dari Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Satu per satu pelanggar syariat Islam dieksekusi hukuman cambuk di Ulee Lheue, Banda Aceh. Algojo melaksanakan cambuk setelah putusan final dikeluarkan. Para terpidana dinyatakan bersalah atas pelanggaran jinayat maisir atau judi. Mereka ditangkap oleh petugas saat bermain judi online di beberapa warung kopi.
Beberapa terpidana menerima hukuman 10 kali cambuk karena nilai taruhan yang rendah. Sementara itu, terpidana dengan taruhan tinggi dijatuhi hukuman 20 kali cambuk. Tingginya jumlah cambukan disesuaikan dengan besarnya taruhan yang dilakukan. Setelah menjalani eksekusi cambuk, terpidana dinyatakan bebas dan diserahkan kembali kepada keluarga.
Dari Banda Aceh, Syukri Arifuddin melaporkan
Video menarik lainnya
Polisi bongkar jaringan judi online asal Kamboja yang manfaatkan data warga Bali untuk judi dan…
Cak Imin peringatkan akan hentikan bansos untuk penerima yang main judi online berdasar data PPATK…
PPATK menemukan lebih dari 571.000 NIK penerima bansos bermain judi online dengan transaksi hampir Rp1…
Gibran soroti penyalahgunaan bansos untuk judi online dan dorong digitalisasi agar bantuan sosial lebih tepat…
PPATK temukan penerima bansos terindikasi judi online hingga ratusan ribu, pemerintah wacanakan penghentian bansos bagi…
Seorang pria di Pasuruan nekat bacok bibinya hingga tewas karena terlilit utang judi online dan…