Hukuman cambuk judi online dijalani oleh sembilan pelaku di Banda Aceh di depan umum. Seluruh pelaku dihukum karena terbukti melanggar syariat Islam terkait maisir atau perjudian. Eksekusi hukuman cambuk dilakukan oleh algojo setelah putusan inkrah dari Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Satu per satu pelanggar syariat Islam dieksekusi hukuman cambuk di Ulee Lheue, Banda Aceh. Algojo melaksanakan cambuk setelah putusan final dikeluarkan. Para terpidana dinyatakan bersalah atas pelanggaran jinayat maisir atau judi. Mereka ditangkap oleh petugas saat bermain judi online di beberapa warung kopi.
Beberapa terpidana menerima hukuman 10 kali cambuk karena nilai taruhan yang rendah. Sementara itu, terpidana dengan taruhan tinggi dijatuhi hukuman 20 kali cambuk. Tingginya jumlah cambukan disesuaikan dengan besarnya taruhan yang dilakukan. Setelah menjalani eksekusi cambuk, terpidana dinyatakan bebas dan diserahkan kembali kepada keluarga.
Dari Banda Aceh, Syukri Arifuddin melaporkan
Video menarik lainnya
Kemensos hentikan penyaluran bansos pada 300 ribu penerima akibat indikasi penyalahgunaan untuk judi online, dengan…
Budi Arie yang dipecat dari kabinet segera bertemu Jokowi, isu bikin partai baru Projo jadi…
Polisi Jawa Barat tangkap enam penyedia jasa SEO judi online, sita laptop, kartu visa, dan…
Seorang karyawan SPBU di Bengkulu Tengah gelapkan uang Rp638 juta untuk membeli iPhone, mobil, dan…
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…