Hukuman cambuk judi online dijalani oleh sembilan pelaku di Banda Aceh di depan umum. Seluruh pelaku dihukum karena terbukti melanggar syariat Islam terkait maisir atau perjudian. Eksekusi hukuman cambuk dilakukan oleh algojo setelah putusan inkrah dari Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Satu per satu pelanggar syariat Islam dieksekusi hukuman cambuk di Ulee Lheue, Banda Aceh. Algojo melaksanakan cambuk setelah putusan final dikeluarkan. Para terpidana dinyatakan bersalah atas pelanggaran jinayat maisir atau judi. Mereka ditangkap oleh petugas saat bermain judi online di beberapa warung kopi.
Beberapa terpidana menerima hukuman 10 kali cambuk karena nilai taruhan yang rendah. Sementara itu, terpidana dengan taruhan tinggi dijatuhi hukuman 20 kali cambuk. Tingginya jumlah cambukan disesuaikan dengan besarnya taruhan yang dilakukan. Setelah menjalani eksekusi cambuk, terpidana dinyatakan bebas dan diserahkan kembali kepada keluarga.
Dari Banda Aceh, Syukri Arifuddin melaporkan
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…