Hukuman cambuk judi online dijalani oleh sembilan pelaku di Banda Aceh di depan umum. Seluruh pelaku dihukum karena terbukti melanggar syariat Islam terkait maisir atau perjudian. Eksekusi hukuman cambuk dilakukan oleh algojo setelah putusan inkrah dari Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Satu per satu pelanggar syariat Islam dieksekusi hukuman cambuk di Ulee Lheue, Banda Aceh. Algojo melaksanakan cambuk setelah putusan final dikeluarkan. Para terpidana dinyatakan bersalah atas pelanggaran jinayat maisir atau judi. Mereka ditangkap oleh petugas saat bermain judi online di beberapa warung kopi.
Beberapa terpidana menerima hukuman 10 kali cambuk karena nilai taruhan yang rendah. Sementara itu, terpidana dengan taruhan tinggi dijatuhi hukuman 20 kali cambuk. Tingginya jumlah cambukan disesuaikan dengan besarnya taruhan yang dilakukan. Setelah menjalani eksekusi cambuk, terpidana dinyatakan bebas dan diserahkan kembali kepada keluarga.
Dari Banda Aceh, Syukri Arifuddin melaporkan
Video menarik lainnya
Budi Arie singgung adanya partai mitra judi online yang sudah masuk parlemen, sambil menegaskan posisi…
Budi Arie tepis tuduhan terima jatah judi online, sebut partai mitra judol dan klaim jadi…
Budi Arie akui pernah digoda bisnis judi online untuk menjaga situs, namun tegas menolak dan…
Budi Arie Setiadi membantah tudingan terlibat dalam kasus judi online, menyebutnya sebagai fitnah dan framing…
Kode PM diduga merujuk pada Budi Arie dalam dakwaan kasus judi online, dengan alokasi 50%…
Diskusi hangat tentang kemungkinan aliran dana judi online ke partai politik, termasuk dugaan pendirian partai…