Halo, Tribuners! Kembali dengan live update Tribun News bersama saya. Seorang ayah berinisial RA, berusia 36 tahun di Tangerang, Banten, tega jual bayi demi judi online seharga Rp15 juta. Kejadian ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan bermain judi online. Anak yang dijualnya masih berusia 11 bulan, dan aksi ini dilakukan tanpa sepengetahuan sang istri, RD, yang saat itu bekerja di Kalimantan.
RA kini telah ditahan dan akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya yang menjual anak di bawah usia 5 tahun, yang merupakan darah dagingnya sendiri. Aksi kejahatan RA terungkap ketika istrinya, RD, pulang dari Kalimantan dan menanyakan keberadaan anak mereka. RA sempat berbohong dengan mengatakan anaknya berada di Tangerang. Namun, karena curiga, RD terus mendesak RA hingga akhirnya ia mengaku telah menjual anak mereka kepada seseorang di Tangerang seharga Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024.
Tak terima anaknya dijual, RD langsung melapor ke Mapolres Metro Tangerang Kota. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap RA pada 1 Oktober 2024. Berdasarkan interogasi, polisi berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial HK dan Mon, yang berusia 30 tahun, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, Tangerang, pada 3 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi juga menemukan bayi yang dijual RA.
Peristiwa ini bermula pada Agustus 2024 ketika RA, yang kecanduan judi online, melihat postingan di Facebook mengenai orang yang mencari anak balita untuk diadopsi. RA menghubungi akun tersebut dan berkomunikasi dengan pembeli yang ternyata pasangan HK dan Mon. RA membawa bayinya ke Tangerang dengan alasan kepada mertuanya bahwa anaknya akan dibawa ke rumah saudara. Istri RA tidak mengetahui aksi ini karena ia sedang bekerja di Kalimantan.
Setelah transaksi dilakukan di pinggir kali Cisadane, RA menerima uang Rp15 juta dan segera pulang. Uang tersebut dihabiskannya untuk bermain judi online dan kebutuhan hidup dalam waktu singkat. Sementara itu, HK dan Mon mengasuh bayi yang mereka beli di rumah kontrakan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Dwi Nugroho, menyatakan bahwa pasangan HK dan Mon datang dari Nusa Tenggara Timur dan belum dikaruniai anak setelah 10 tahun berumah tangga. Ketiganya kini menjadi tersangka dalam kasus perdagangan orang dan terancam pidana penjara selama 15 tahun sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sekian live update kali ini. Berita terbaru lainnya dapat Anda saksikan di kanal YouTube Tribun News. Saya pamit undur diri, sampai jumpa!
Video menarik lainnya
Gibran soroti penyalahgunaan bansos untuk judi online dan dorong digitalisasi agar bantuan sosial lebih tepat…
PPATK temukan penerima bansos terindikasi judi online hingga ratusan ribu, pemerintah wacanakan penghentian bansos bagi…
Seorang pria di Pasuruan nekat bacok bibinya hingga tewas karena terlilit utang judi online dan…
Kisah ini mengejutkan: ayah kena jerat judi online dan sang anak hanya bisa pasrah, latar…
Wapres Gibran meminta agar BSU jangan digunakan untuk judi online serta rokok, dan akan menindak…
Sidang judi online Kominfo ungkap kode “Bagi PM” yang disebut alokasi suap untuk Budi Arie…