Cerita Judi Online

(in) Jaringan Judi Online di Jambi Terungkap, Pasutri Terlibat Sebagai Tersangka

Shares
  • Polda Jambi mengungkap jaringan judi online dengan 3 tersangka
  • Tersangka terdiri dari 1 agen (L) dan pasangan suami istri (KA dan YA)
  • Kasus terungkap dari pengembangan kasus narkotika jaringan Helen dan Tikui
  • KA berperan sebagai subagen, menggunakan rekening istrinya (YA)
  • Tersangka L ditahan di Polda Jambi
  • Pasutri KA dan YA ditahan di Bareskrim untuk penyelidikan TPPU
  • Kasus terungkap pada 18 Oktober 2024
  • Merupakan hasil joint operation Bareskrim dan Polda Jambi

Cerita Lengkap

Polisi Jambi berhasil membongkar jaringan judi online di Jambi dengan menangkap tiga tersangka, termasuk pasangan suami istri yang terlibat dalam aktivitas perjudian ilegal. Pengungkapan jaringan judi online di Jambi ini merupakan hasil dari operasi gabungan antara Bareskrim dan Polda Jambi, yang sebelumnya mengembangkan kasus narkotika jaringan Helen dan Tikui..

Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Komisaris Andri Ananta Yisra menyampaikan bahwa kasus ini terungkap pada Jumat, 18 Oktober 2024. Berawal dari penangkapan satu orang berinisial L, pihak kepolisian kemudian mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial YA dan KA.

Dalam pengungkapan tersebut, terungkap bahwa L berperan sebagai agen, sementara KA berperan sebagai subagen dan YA terlibat dalam aktivitas perjudian karena KA menggunakan rekening istrinya dengan sepengetahuan YA.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi melakukan pengembangan perkara perjudian ini melalui joint operation atau investigasi bersama Bareskrim, khususnya Direktorat 4 Narkoba dan Direktorat Narkoba Polda Jambi. Kerjasama ini sebelumnya telah berhasil mengamankan beberapa tersangka dalam kasus narkotika.

Saat ini, tersangka L telah ditahan di Polda Jambi, sementara pasangan suami istri KA dan YA berada di Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Video menarik lainnya