Polisi Jambi berhasil membongkar jaringan judi online di Jambi dengan menangkap tiga tersangka, termasuk pasangan suami istri yang terlibat dalam aktivitas perjudian ilegal. Pengungkapan jaringan judi online di Jambi ini merupakan hasil dari operasi gabungan antara Bareskrim dan Polda Jambi, yang sebelumnya mengembangkan kasus narkotika jaringan Helen dan Tikui..
Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Komisaris Andri Ananta Yisra menyampaikan bahwa kasus ini terungkap pada Jumat, 18 Oktober 2024. Berawal dari penangkapan satu orang berinisial L, pihak kepolisian kemudian mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial YA dan KA.
Dalam pengungkapan tersebut, terungkap bahwa L berperan sebagai agen, sementara KA berperan sebagai subagen dan YA terlibat dalam aktivitas perjudian karena KA menggunakan rekening istrinya dengan sepengetahuan YA.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi melakukan pengembangan perkara perjudian ini melalui joint operation atau investigasi bersama Bareskrim, khususnya Direktorat 4 Narkoba dan Direktorat Narkoba Polda Jambi. Kerjasama ini sebelumnya telah berhasil mengamankan beberapa tersangka dalam kasus narkotika.
Saat ini, tersangka L telah ditahan di Polda Jambi, sementara pasangan suami istri KA dan YA berada di Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Video menarik lainnya
Budi Arie singgung adanya partai mitra judi online yang sudah masuk parlemen, sambil menegaskan posisi…
Budi Arie tepis tuduhan terima jatah judi online, sebut partai mitra judol dan klaim jadi…
Budi Arie akui pernah digoda bisnis judi online untuk menjaga situs, namun tegas menolak dan…
Budi Arie Setiadi membantah tudingan terlibat dalam kasus judi online, menyebutnya sebagai fitnah dan framing…
Kode PM diduga merujuk pada Budi Arie dalam dakwaan kasus judi online, dengan alokasi 50%…
Diskusi hangat tentang kemungkinan aliran dana judi online ke partai politik, termasuk dugaan pendirian partai…