Polisi Jambi berhasil membongkar jaringan judi online di Jambi dengan menangkap tiga tersangka, termasuk pasangan suami istri yang terlibat dalam aktivitas perjudian ilegal. Pengungkapan jaringan judi online di Jambi ini merupakan hasil dari operasi gabungan antara Bareskrim dan Polda Jambi, yang sebelumnya mengembangkan kasus narkotika jaringan Helen dan Tikui..
Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Komisaris Andri Ananta Yisra menyampaikan bahwa kasus ini terungkap pada Jumat, 18 Oktober 2024. Berawal dari penangkapan satu orang berinisial L, pihak kepolisian kemudian mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial YA dan KA.
Dalam pengungkapan tersebut, terungkap bahwa L berperan sebagai agen, sementara KA berperan sebagai subagen dan YA terlibat dalam aktivitas perjudian karena KA menggunakan rekening istrinya dengan sepengetahuan YA.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi melakukan pengembangan perkara perjudian ini melalui joint operation atau investigasi bersama Bareskrim, khususnya Direktorat 4 Narkoba dan Direktorat Narkoba Polda Jambi. Kerjasama ini sebelumnya telah berhasil mengamankan beberapa tersangka dalam kasus narkotika.
Saat ini, tersangka L telah ditahan di Polda Jambi, sementara pasangan suami istri KA dan YA berada di Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Video menarik lainnya
Mantan marinir terlilit utang dan judi online, Satria Artak Kumbara bergabung militer Rusia sebagai tentara…
Polsek Metro Menteng edukasi bahaya judi online kepada siswa SMK Jayawisata Jakarta Pusat, membentuk karakter…
https://www.youtube.com/watch?v=VgvG8h8pv7k Ria Hartini imbau waspada narkoba judi online dan pinjol ilegal kepada masyarakat Kota Metro…
PPATK ungkap penerima bansos terlibat judi daring di Jakarta. Sekitar 15 ribu orang transaksi judi…
PPATK ungkap 15 ribu penerima bansos terlibat judi online Jakarta di 2024 dengan transaksi mencapai…
Agen judi online dituntut penjara hingga 7 tahun karena suap dan penyebaran situs ilegal dengan…