- Perputaran dana judi online pada triwulan pertama hingga ketiga mencapai Rp283 triliun.
- Sebanyak 9.096 tersangka telah ditangkap dan 5.900 rekening dibekukan sejak 2020.
- Modus baru melibatkan payment gateway, e-wallet, kripto, dan promosi melalui influencer serta media sosial.
- Server judi online berpindah ke luar negeri, seperti Taiwan, Kamboja, dan Filipina.
- Kapolri menangkap jaringan pengelola rekening judi online dengan perputaran Rp21 miliar per hari.
- Oknum Kemenkominfo terlibat dalam melindungi situs judi online dari pemblokiran.
- Influencer yang terlibat promosi judi online kini dijadikan duta kampanye anti-judi online.
- Kasus ini juga terkait dengan tindak pidana perdagangan orang dan kerugian negara.
Cerita Lengkap
Jaringan judi online internasional kini menjadi sorotan utama setelah Kapolri berhasil membongkar dua kasus besar dengan modus baru yang melibatkan payment gateway dan server luar negeri, termasuk di Kamboja. Dengan perputaran dana mencapai Rp283 triliun pada triwulan pertama hingga ketiga, kejahatan ini semakin marak dan menciptakan tantangan baru bagi pemerintah dalam pemberantasannya.
Judi online kini menjadi perhatian utama pemerintah atas perintah langsung Presiden. Dalam rapat pembentukan tim khusus di bawah Menko Polhukam, Kapolri ditunjuk sebagai Ketua Tim Penanganan Judi Online. Ketua Harian Tim adalah Kabareskrim, yang bertanggung jawab atas tindak pidana perjudian online.
Berdasarkan data terbaru, pada triwulan pertama hingga ketiga, perputaran dana dari judi online mencapai Rp283 triliun. Selama periode 2020 hingga 2024, sebanyak 9.096 tersangka telah diamankan, 5.900 rekening dibekukan, dan 68 situs judi online berhasil ditutup.
Para pelaku judi online menggunakan berbagai modus operandi, termasuk promosi melalui influencer, backlink di situs pemerintah, siaran di media sosial, dan broadcast. Alat pembayaran pun bergeser dari rekening bank ke payment gateway seperti QRIS, e-wallet, dan kripto. Transaksi yang sebelumnya didominasi nominal besar kini mulai menjangkau kelas menengah ke bawah, bahkan dengan nilai transaksi Rp10.000.
Tantangan lain dalam pemberantasan judi online adalah pemindahan server ke luar negeri, seperti Taiwan, Thailand, Kamboja, Filipina, dan Tiongkok. Negara-negara tersebut memiliki regulasi yang sebagian melegalkan judi online, berbeda dengan Indonesia yang menganggapnya ilegal.
Pola pencucian uang juga menjadi perhatian, di mana rekening dibuka menggunakan KTP masyarakat yang diberi insentif. Rekening tersebut hanya digunakan selama beberapa hari sebelum ditutup, kemudian dibuka lagi dengan pola serupa.
Beberapa waktu lalu, Kapolri mengungkap dua jaringan besar. Kasus pertama melibatkan dua payment gateway dengan 10 tersangka dan penyitaan aset senilai Rp83,9 miliar. Kasus kedua melibatkan jaringan pengelola rekening penampung judi online yang dikendalikan dari Kamboja, dengan total 4.324 rekening dan perputaran dana Rp21 miliar per hari.
Selain itu, oknum di Kemenkominfo ditemukan terlibat dalam upaya menjaga agar situs judi online tidak diblokir. Beberapa tersangka bahkan diekstradisi dari Malaysia untuk pengembangan kasus.
Kapolri juga mengungkap kasus influencer yang terlibat promosi judi online. Salah satu influencer, Gunawan Sabdor, kini ditetapkan sebagai duta kampanye anti-judi online setelah bekerja sama dan menunjukkan penyesalan. Para pelaku marketing yang memberikan hadiah kepada influencer tersebut telah diamankan.
Kasus ini menunjukkan dampak besar perjudian online, termasuk kerugian negara dan potensi kejahatan lainnya, seperti perdagangan orang. Pemerintah berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan ini dengan strategi yang terintegrasi dan menyeluruh.
Video menarik lainnya
-
Penggerebekan Markas Judi Kamboja di Cengkareng
-
(in) Jaringan Judi Online Internasional Terbongkar dengan Modus Baru di Kamboja
-
(in) Pengungkapan Sindikat Judi Online Internasional oleh Polri
-
(in) Sindikat Judi Online Kamboja dan Bisnis Pornografi Beromset Ratusan Juta Terbongkar
-
(in) Sindikat Judi Online Internasional Dikendalikan dari Kamboja Terbongkar