- Penggerebekan rumah di Perumahan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, terkait praktik judi online jaringan Kamboja.
- Barang bukti yang disita meliputi puluhan handphone, kartu ATM, buku tabungan, laptop, dan printer.
- Tersangka utama, RS, telah menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2022.
- Sekitar 4.300 rekening warga Indonesia digunakan untuk menampung dana judi online.
- Modus operandi melibatkan penyewaan rekening dan pengiriman perangkat ke Kamboja.
- PPATK mengidentifikasi modus pengumpulan dana melalui berbagai rekening untuk mengelabui penegak hukum.
- Koordinasi antara PPATK dan aparat penegak hukum terus dilakukan untuk menyelidiki transaksi mencurigakan.
Cerita Lengkap
Judi online Cengkareng – Sebuah rumah di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, digerebek polisi karena terlibat praktik perjudian online yang terhubung dengan jaringan di Kamboja. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan puluhan handphone, kartu ATM, buku tabungan, serta laptop dan printer di dalam rumah yang menjadi tempat tinggal orang tua tersangka utama, RS. Rumah ini dijadikan tempat aktivitas pengumpulan rekening untuk judi online di Kamboja.
Ketua RT setempat mengaku tidak mengetahui aktivitas pemilik rumah yang ternyata terlibat dalam judi online. Namun, sehari-harinya banyak motor berdatangan ke rumah tersebut.
Tersangka mengaku telah melakukan praktik pengumpulan rekening untuk judi online di Kamboja sejak tahun 2022. Terdapat sekitar 4.300 lebih rekening warga Indonesia yang dipinjamkan untuk keperluan tersebut. Tersangka merekrut orang-orang yang tinggal di daerah Jakarta Barat untuk menyewakan rekening mereka guna digunakan dalam aktivitas judi online.
Setiap orang yang bersedia menyewakan rekeningnya diberikan satu unit handphone. Handphone tersebut kemudian diinstal aplikasi m-banking, dan bersama dengan data terkait seperti PIN ATM, password m-banking, serta kartu ATM, dikirim ke Kamboja untuk digunakan sebagai rekening penampungan judi online.
Patut diduga, terkait pola aliran dana sindikat judi online, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut salah satu modus pelaku judi online adalah dengan mengelabui tim penegak hukum agar transaksi keuangan tidak dicurigai. Salah satunya dengan mengumpulkan uang di berbagai rekening. Ketua Koordinator Humas PPATK, Niru Konga, mengatakan selain pengumpulan uang di banyak rekening, modus lain yang digunakan adalah menyamarkan transaksi dengan modus ekspor-impor ilegal. PPATK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki temuan transaksi mencurigakan.
“Ini sudah ada 174 triliun di semester satu ini saja. Uang itu datang dari mana-mana, dari berbagai macam rekening, kemudian dikumpulkan di satu rekening pelaku. Bisa juga dari pelaku kirim ke mana-mana, nanti kembali lagi ke rekening dia. Jadi macam-macam. Bisa juga terputus, disetor secara tunai masuk ke rekening, lalu kemudian nanti…”
Video menarik lainnya
-
(in) Aksi Berani! Polisi Gerebek Dua Markas Judi Online di Riau
-
(in) Aksi Polisi Gerebek Markas Judi Online di Apartemen Pluit! 😱🚔
-
(in) Bandar Judi Internasional Jaringan Taiwan Beromzet Rp 500 Miliar Terbongkar di Karawaci
-
(in) Baru Buka, Langsung Digerebek! Operator Judi Online di Cengkareng Ditangkap
-
(in) Deportasi WNI Kasus Judi Online Filipina Melibatkan 35 Pekerja dan 2 Tersangka